Zulkifli ditahan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap APBN Kota Dumai tahun anggaran 2017 dan 2018. Ia ditetapkan tersangka karena diduga memberikan Rp550 juta kepada mantan pegawai Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Yaya Purnomo.
Suap kepada Yaya dalam bentuk dolar AS, dolar Singapura, dan rupiah tersebut dilakukan untuk melancarkan urusan DAK khusus Kota Dumai dalam APBN perubahan 2017 dan 2018. Ia juga diduga menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp50 juta, dan fasilitas kamar hotel di Jakarta dari pihak pengusaha yang mengerjakan proyek di Kota Dumai.
Akibat perbuatannya, Zulkifli disangka melanggar pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Zulkifli juga diperkarakan lantaran diduga melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pekan lalu, Ketua KPK Komjen Pol Firli Bahuri mengungkapkan akan ada dua kepala daerah lagi yang bakal ditahan karena melakukan perbuatan tindak pidana korupsi. Saat itu Firli belum menjelaskan secara detail mengenai dua kepala daerah yang dimaksud berikut kasus yang menjerat mereka.
"Nanti minggu depan lihat saja nanti. Minggu depan ini ada dua orang lagi bupati dan wali kota," ujar Firli dalam agenda webinar 'Pembekalan Pilkada Berintegritas 2020' yang disiarkan akun Youtube Kanal KPK, Selasa (10/11).
Editor : Bambang Irawan
Berita ini sudah tayang di CNNIndonesia.com hari Selasa 17 November 2020 dengan judul : KPK Tahan Wali Kota Dumai Zulkfili Adnan Singkah