Tuntutan diajukan karena ayahnya dibiarkan tetap bekerja pada bulan April saat Aurora Packing Co mengetahui ada wabah virus corona di fasilitasnya dan membiarkan virus tersebut menyebar ke ayahnya dan menulari ibunya di rumah, hingga si ibu meninggal dunia. Tuntutan juga diajukan karena perusahaan dianggap gagal memperingatkan karyawan atau mengadopsi tindakan pencegahan infeksi
Seperti dilansir CNBC Indonesia, pengacara buruh dan ketenagakerjaan Tom Gies dari Crowell & Moring, memperingatkan bahwa kasus-kasus sejenis berpotensi sangat merugikan perusahaan yang terlibat. "Bisnis harus sangat memperhatikan kasus ini," kata Gies, dikutip dari CNBC Indonesia, Selasa (29/9/2020).
Menurut laporan, dari sekitar 200.000 kematian akibat Covid-19 di AS, sebanyak 7 sampai 9 persen di antaranya diyakini berasal dari infeksi yang dibawa pulang oleh para pekerja ke orang-orang tercinta mereka di rumah.
Tuntutan hukum semacam itu dapat merugikan bisnis hingga US$ 21 miliar (sekitar Rp 294 triliun) jika jumlah kematian orang Amerika akibat Covid-19 mencapai 300.000, menurut Praedicat, sebuah perusahaan yang mengevaluasi risiko untuk asuransi yang dipicu gugatan pekerja.
Perhitungan itu didasarkan pada skenario kasus terburuk, kata Rob Reville, kepala eksekutif Praedicat. Ia juga mengatakan bahwa biaya perkara mungkin jauh lebih murah, tergantung pada bagaimana hakim memandang tuntutan hukum tersebut.
AS saat ini memiliki 7.322.405 kasus corona secara nasional. Dari total itu, 209.470 meninggal dunia dan 4.560.771 sembuh, menurut Worldometers.[]
Editor : Rusdianto
*Berita/artikel ini, telah tayang di CNBCIndonesia.com, dengan judul "Fenomena Baru, Keluarga Karyawan yang Kena Covid Gugat Kantor," pada Selasa 29 September 2020.