Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan empat tersangka yang diduga terlibat dalam penimbunan dan distribusi ilegal BBM jenis Pertalite di wilayah Kutim.
Keempat tersangka berinisial EHN, HMP, KM dan M diamankan di lokasi berbeda berdasarkan hasil pengembangan laporan polisi yang diterima Satreskrim Polres Kutim.
Kapolres Kutim, AKBP Fauzan Arianto melalui Kasat Reskrim, AKP Rangga Asprilla Fauza mengatakan dari hasil pengungkapan tersebut turut menyita barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Sigra, tiga unit mobil pick up Grand Max, ratusan jeriken berbagai ukuran, alat komunikasi dan dokumen kendaraan.
"Total 6.725 liter BBM subsidi jenis Pertalite yang diduga hendak diperjualbelikan kembali secara ilegal," ujarnya saat memberikan keterangan pada Jum'at (15/5/2026).
Ia tegaskan, tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan BBM subsidi yang merugikan masyarakat. Distribusi BBM subsidi sudah diatur untuk kepentingan masyarakat yang berhak.
"Ketika ada pihak yang memanfaatkan situasi demi keuntungan pribadi, tentu akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujar AKP Rangga.
Pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi agar tetap tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh oknum tertentu. Memastikan distribusi BBM subsidi berjalan sesuai ketentuan.
"Pengawasan akan terus kami tingkatkan, termasuk terhadap aktivitas pembelian dalam jumlah tidak wajar di sejumlah SPBU,” katanya.
Senada, Kanit Tipidter Satreskrim Polres Kutim, Iptu Rizky Alief Dharmawan menjelaskan para pelaku menggunakan modus membeli Pertalite secara berulang dengan kendaraan yang telah dimodifikasi untuk menampung BBM dalam jumlah besar. Dari pemeriksaan sementara, aktivitas ini dilakukan berulang demi memperoleh keuntungan lebih.
“BBM yang dibeli kemudian dipindahkan ke jerigen untuk disimpan dan dijual kembali,” jelasnya.
Pihak kepolisian juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan jaringan lain dalam praktik distribusi BBM ilegal tersebut. Saat ini keempat tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kutim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat dalam rantai distribusi. Kami masih melakukan pengembangan dan penulusuran," pungkasnya.
Editor: Erwin