Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kutim, Misliansyah mengatakan, pelanggaran itu menjadi peringatan penting bagi seluruh ASN agar menjaga integritas dalam menjalankan tugas pelayanan publik.
Menurutnya, ASN yang baru pertama kali terbukti melakukan pelanggaran akan dikenakan hukuman disiplin ringan sesuai ketentuan yang berlaku. Mekanisme pemberian sanksi terlebih dahulu diserahkan kepada instansi masing-masing.
“Untuk tahap awal, sanksinya masih kategori ringan. Mekanismenya diserahkan lebih dulu ke instansi masing-masing,” ujarnya.
Ia menjelaskan, hukuman disiplin ringan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Bentuk sanksinya mulai dari teguran lisan, teguran tertulis hingga pernyataan tidak puas secara tertulis. Ada beberapa tingkatan hukuman disiplin ringan.
“Mulai dari teguran secara lisan sampai pernyataan tertulis. Semua disesuaikan dengan tingkat pelanggaran dan diberikan oleh atasan langsung,” jelasnya.
Penerapan sanksi dilakukan secara berjenjang sesuai struktur birokrasi. Untuk pelanggaran yang dilakukan staf, hukuman dapat diberikan oleh pejabat setingkat kepala bagian. Sementara jika yang melanggar merupakan pejabat struktural, kewenangan penindakan berada pada pimpinan yang lebih tinggi.
“Kalau pegawai biasa cukup ditangani kepala bagian. Tetapi jika pejabat struktural yang bermasalah maka atasannya langsung yang menjatuhkan hukuman disiplin,” terangnya.
Ia menegaskan, apabila pelanggaran serupa kembali ditemukan, maka penanganannya akan ditingkatkan ke ranah etik melalui Majelis Kode Etik (MKE). Untuk sementara, akun e-kinerja ASN yang bersangkutan juga dibekukan hingga laporan pemberian sanksi diterima BKPSDM.
“Kalau nanti ditemukan kembali melakukan hal yang sama tentu penanganannya akan naik ke ranah etik,” katanya.
Ia mengakui kelemahan pengawasan terhadap sistem e-kinerja yang digunakan ribuan ASN di lingkungan Pemkab Kutim. Meski secara teknis pola manipulasi dapat terdeteksi melalui sistem digital namun pemeriksaan secara menyeluruh belum berjalan optimal.
“Secara digital sebenarnya pola-pola yang mencurigakan bisa terbaca. Hanya saja jumlah ASN kita hampir 13 ribu orang sehingga pengawasan belum sepenuhnya optimal,” ungkapnya.
Sebagai tindak lanjut atas temuan tersebut, BKPSDM langsung memerintahkan tim verifikasi untuk memperketat pemeriksaan data kehadiran dan aktivitas ASN, terutama yang berkaitan dengan rekomendasi pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
“Saya sudah instruksikan tim verifikasi agar pemeriksaan dilakukan lebih detail, termasuk mencocokkan absensi dan laporan kinerja satu per satu sebelum rekomendasi pembayaran TPP diterbitkan,” tegasnya.
Menurutnya, selama ini BKPSDM masih mengandalkan hasil verifikasi dari masing-masing OPD. Namun dari kasus tersebut diketahui masih terdapat celah pengawasan yang memungkinkan manipulasi terjadi.
“Kita selama ini memberi kepercayaan kepada perangkat daerah dalam proses verifikasi. Ternyata masih ada kelemahan yang harus segera dibenahi,” katanya.
Ia berharap kasus ini menjadi momentum evaluasi besar dalam sistem pengawasan kepegawaian di lingkungan Pemkab Kutim agar tata kelola ASN semakin baik ke depannya.
“Ini menjadi bahan koreksi bersama agar tata kelola ASN semakin baik dan kejadian seperti ini tidak kembali terulang,” pungkasnya.
Editor: Erwin