Menanggapi hal tersebut, Kepala Bagian Umum (Kabag Umum) Setkab Kutim, Uud Sudiharjo, memberikan klarifikasi resmi. Ia menegaskan informasi yang beredar tidak sesuai dengan fakta dokumen pelaksanaan kontrak.
“Informasi yang menyebutkan terkait anggaran Rp9 miliar diperuntukkan hanya untuk satu unit ambulans itu tidak benar karena tidak sesuai fakta dokumen pelaksanaan kontrak,” ujarnya, Senin (2/3/2026).
Uud menjelaskan, angka Rp9 miliar tersebut merupakan akumulasi pengadaan beberapa unit ambulans lengkap dengan spesifikasi teknis, karoseri medis, serta perlengkapan sesuai standar pelayanan kesehatan. Ia mengakui dalam sistem RUP tercantum satuan lump sum (LS) yang seharusnya ditulis dalam satuan unit.
“Pada sistem RUP memang tercantum satuan LS (lump sum) yang seharusnya menggunakan satuan unit. Hal tersebut murni kekeliruan administratif dalam penginputan data,” jelasnya.
Ia memastikan kesalahan administratif itu tidak memengaruhi proses pengadaan. Seluruh tahapan tetap berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan dilaksanakan melalui mekanisme yang transparan.
“Kekeliruan input pada RUP tidak mempengaruhi proses pengadaan yang tetap dilaksanakan sesuai ketentuan dan melalui mekanisme yang transparan,” katanya.
Anggaran Rp9 miliar tersebut diperuntukkan bagi 40 unit ambulans operasional, bukan satu unit seperti yang beredar. Seluruh proses pengadaan telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Secara rata-rata, setiap unit ambulans bernilai sekitar Rp225 juta, menyesuaikan spesifikasi untuk pelayanan kesehatan dasar dan operasional sosial. Sebanyak 40 unit ambulans didistribusikan kepada sembilan masjid, sembilan kerukunan, tiga yayasan, lima desa, enam RT, Palang Merah Indonesia (PMI), serta sejumlah organisasi kemasyarakatan dan keagamaan lainnya.
“Pengadaan ini bertujuan memperluas jangkauan layanan kesehatan di wilayah Kutim yang memiliki bentang geografis luas,” pungkasnya.
Editor: Erwin