Diduga Sakit Hati, Mantan Kekasih Ancam Sebar Video Asusila
2 menit baca0 kali dibaca

Penulis: Zulhamri
KORANKALTIM.COM, SANGATTA- Seorang pemudadi Kabupaten Kutai Timur berinisial MHS diduga melakukan ancaman menyebarkan video asusila akibat sakit hati setelah diputus oleh mantan kekasih sebut saja Bunga.
Mendengar hal tersebut, orangtua Bunga langsung melapor ke Polsek Sangkulirang atas dugaan ancaman penyebaran video asusila.
Sebelumnya ayah si gadis berinisial EZ dikejutkan dengan sebuah video yang dikirim teman putrinya melalui WhatsApp. Video tersebut berisi adegan persetubuhan yang menampilkan seorang perempuan yang sangat mirip dengan putrinya.
"Setelah saya melihat video itu, saya langsung panggil anak saya untuk menanyakan kebenarannya," ujar EZ kepada Kapolsek Sangkulirang, Iptu Erik Bastian sat dikonfirmasi pada Sabtu (28/6/2025).
Dengan tangis dan penyesalan, Bunga membenarkan kalau
sosok dalam video tersebut adalah dirinya.
Ia menjelaskan video itu adalah rekaman lama, yang dibuat pada tahun 2023 lalu, ketika ia masih berusia 15 tahun dan duduk di bangku kelas 10 SMA.
Korban juga mengungkapkan pelaku MHS yang betusia 22 tahun mengancam akan menyebarkan video syur mereka ke media sosial. Ancaman ini muncul setelah Bunga memutuskan hubungan asmara mereka.
"Diduga motif dibalik ancaman tersebut adalah rasa sakit hati karena diputus oleh korban," ujar Erik.
Merasa keberatan dan prihatin atas apa yang menimpa putrinya, EZ segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Sangkulirang.
"Kami tengah mendalami kasus ini. Barang bukti berupa satu buah video persetubuhan antara korban dan terlapor telah diamankan," ujarnya.
Mengingat status korban yang masih di bawah umur, kasus ini juga akan berada dalam pengawasan Dinas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A).
"Termasuk oangtua korban melakukan pendampingan dan perlindungan psikis bagi korban," jelas dia.
MHS terancam dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pasal ini mengatur tentang tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak yang dilakukan dengan tipu muslihat, kebohongan atau bujukan serta kekerasan atau ancaman kekerasan.
Editor Aspian Nur










