Pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan kepolisian di Jalan Ahmad Yani Poros Sangatta-Bengalon, Desa Singa Gembara, Kecamatan Sangatta Utara Selasa (9/1/2024) dua pekan lalu.
Tim mendapatkan informasi terkait adanya kendaraan yang bermuatan BBM bersubsidi yang disembunyikan dalam sebuah mobil. Untuk mengelabui petugas BBM tersebut disimpan dibawah perkakas perabotan rumah tangga yang dimuat dari Kecamatan Teluk Pandan menuju Desa Manubar, Kecamatan Sandaran.
Kapolres Kutai Timur AKBP Ronni Bonic melalui Kasat Reskrim AKP Dimitri Mahendra Kartika menjelaskan, tim melakukan pemeriksaan kendaraan yang dikemudikan oleh pelaku berinisial SA.
"Kebetulan kendaraannya melintas di Jalan Yos Sudarso malam hari hingga dilakukan pengejaran oleh petugas," ujar Dimitri saat memberikan keterangan pada Rabu (24/1/2024) sore.
Setelah dihentikan, kendaraan jenis pick up yang dikendarai pemuda 24 tahun itu kemudian digeledah akhirnya ditemukan 43 jerigen BBM bersubsidi jenis Pertalite yang rencananya akan dijual secara eceran di Desa Manubar Pantai.
Hasil pengembangan penyelidikan diketahui kalau BBM bersubsidi itu dibeli dari sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kecamatan Teluk Pandan.
SA bekerjasama dengan operator SPBU berinisial HE yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Keuntungan yang didapat oleh operator berusia 28 tahun itu sebesar Rp10 Ribu sekali pengisian, sementara SA menjual kembali BBM tersebut Rp14 Ribu per liter. "Pelaku tergiur keuntungan yang besar untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari," ucap Dimitri lagi.
Sementara diwaktu yang berbeda, tim kembali melakukan penyelidikan pada Rabu (17/1/2024) pekan lalu. Unit Tipidter melakukan pengejaran terhadap mobil Toyota Hilux yang dicurigai memuat BBM bersubsidi. Seorang pria berinisial MN berusia 41 tahun berhasil dicegat di Jalan Poros Sangatta-Bengalon di area Pit J.
"Pelaku juga ingin menjual BBM subsidi itu ke wilayah Manubar. Barang bukti sebanyak 119 jerigen BBM bersubsidi jenis Pertalite dengan total 2,3 ton minyak," jelasnya.
Motif pelaku tidak memiliki pekerjaan sehingga nekat melakukan pengetapan BBM bersubsidi untuk meriah keuntungan lebih besar. MN sudah melakukan aksinya terhitung sudah setahun lamanya. "Pelaku membeli dengan harga Rp10 Ribu lalu dijual kembali seharga Rp12,5 Ribu," paparnya.
Para pelaku dijerat pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM tanpa izin usaha penyimpanan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp 30 miliar.
Editor: Aspian Nur