Kapolres Kutim, AKBP Ronni Bonic mengatakan, pelaku berinisial DAH (33) melakukan aksi perdagangan anak melalui Michat untuk mencari keuntungan. Diketahui, korbannya masih di bawah umur.
"Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) mendapat informasi dari masyarakat kemudian menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan di salah satu penginapan di Sangatta," jelas Kapolres saat dikonfirmasi pada Jumat (19/1/2203) sore.
Kemudian, sesampainya di lokasi sasaran, tim meminta izin dengan menunjukkan surat perintah terkait kasus TPPO kepada petugas resepsionis. Setelah itu, tim melakukan patroli ke kamar penginapan. Ada salah satu kamar yang terindikasi dihuni oleh korban.
"Setelah dilakukan interogasi korban mengaku telah dijual kepada lelaki hidung belang melalui aplikasi Michat," paparnya.
Akhirnya tim kembali mendatangi lokasi penginapan yang berbeda, tim berhasil mengamankan pelaku bersama korban.
"Korban mengaku dirinya ditawarkan dengan tarif Rp1 juta sekali kencan. Pelaku mengambil keuntungan sebesar Rp400 ribu setiap ada pelanggan," bebernya.
Pengakuan tersangka sudah mengambil keuntungan sebanyak tiga kali atas tindakan tak terpuji tersebut. Tim juga melakukan pemeriksaan sebanyak tiga saksi.
"Pelaku terjerat pasal 2 agar 1 Jo pasal 17 UU tentang pemberantasan TTPO atau pasal 88 Jo 761 UU PA UU RI no 17 2016. Pasal 296 KUHP diancam dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun," tutupnya.
Editor: Maruly Z