Hal itu merupakan kesepakatan bersama antara Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) bersama Dewan Pengupahan Daerah (DPD).
Kepala Disnakertrans Kutim, Sudirman Latif mengatakan, penetapan UMK di Kutim lebih tinggi atau 4,74 persen daripada Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Timur (Kaltim) yang telah ditetapkan sebesar Rp3.360.858.
"Jadi kenaikan UMK ini berdasarkan hasil musyawarah dan kesepakatan bersama sebesar Rp3,5 juta dan lebih besar 4,74 persen dari UMP Kaltim," jelas Sudirman, Selasa (28/11/2023).
Disebutkan, penetapan UMK Kutim berdasarkan angka inflasi Provinsi Kaltim sebesar 3,07 persen dan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,58 persen. Selain itu, berdasarkan formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2023 perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan dengan menggunakan nilai koefisen alfa. "Maka perusahaan harus menjalankan ketentuan tersebut," jelas dia.
Pihaknya juga mendorong agar perusahaan bisa memberikan kenaikan upah secara berkala dan penambahan insentif di luar UMK sesuai ketetapan pemerintah berdasarkan masa kerja, penilaian perusahaan dan prestasi karyawan.
"Kami akan memonitor perusahaan yang beroperasi di Kutim. Untuk melihat sejauh mana kepatuhan perusahaan dalam pengupahan," pungkasnya. (*/kk)
Editor: Maruly Zainuddin