Minggu, 25/09/2022
Minggu, 25/09/2022
Tersangka seorang Ibu Rumah yang kedapatan simpan dua belas poket sabu-sabu (Istimewa)
Minggu, 25/09/2022
Tersangka seorang Ibu Rumah yang kedapatan simpan dua belas poket sabu-sabu (Istimewa)
KORANKALTIM.COM, SANGATTA - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) asal Kecamatan Karangan, Kabupaten Kutai Timur (Kutim) kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu sebanyak 12 poket yang disembunyikannya di tempat alat kosmetik.
Mendengar adanya penyalahgunaan narkotika tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan guna mengincar IRT berinisial TS (29) tersebut. Pelaku berhasil diamankan di kediamannya Jalan Poros Desa Karangan Seberang RT 006 pada Jumat (23/9/2022) lalu sekitar pukul 20.15 WITA.
Kapolsek Sangkulirang, AKP Sudarwanto menuturkan, pihaknya bersama sejumlah personel dan didampingi Kapolsubsektor Karangan melakukan penyelidikan guna menindaklanjuti informasi tersebut.
Sesampainya di lokasi, pihaknya telah melakukan penggeledahan di rumah tersangka. Pada saat dilakukan pengeledahan, tim menemukan tempat bedak atau alat kosmetik warna hitam berbentuk bulat di atas kasur.
"Posisinya sedang berada di ruang tamu dan setelah dibuka ternyata berisikan 12 poket narkotika jenis sabu-sabu beratnya 0,89 gram," ujar Sudarwanto saat dikonfirmasi, Minggu (25/9/2022).
Selain barang bukti sabu, petugas juga mengamankan tas kecil berisikan uang sebesar Rp500 ribu yang diduga hasil penjualan sabu.
"Saat dilakukan interogasi tersangka mengakui barang tersebut merupakan miliknya yang dibawakan oleh rekanannya dari Samarinda," tukas dia.
Atas kejadian tersebut, tersangka dan barang bukti diamankan ke Polsek Sangkulirang guna proses penyidikan lebih lanjut.
Penulis: Zulhamri
Editor: Maruly Zainuddin
Tersangka seorang Ibu Rumah yang kedapatan simpan dua belas poket sabu-sabu (Istimewa)
KORANKALTIM.COM, SANGATTA - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) asal Kecamatan Karangan, Kabupaten Kutai Timur (Kutim) kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu sebanyak 12 poket yang disembunyikannya di tempat alat kosmetik.
Mendengar adanya penyalahgunaan narkotika tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan guna mengincar IRT berinisial TS (29) tersebut. Pelaku berhasil diamankan di kediamannya Jalan Poros Desa Karangan Seberang RT 006 pada Jumat (23/9/2022) lalu sekitar pukul 20.15 WITA.
Kapolsek Sangkulirang, AKP Sudarwanto menuturkan, pihaknya bersama sejumlah personel dan didampingi Kapolsubsektor Karangan melakukan penyelidikan guna menindaklanjuti informasi tersebut.
Sesampainya di lokasi, pihaknya telah melakukan penggeledahan di rumah tersangka. Pada saat dilakukan pengeledahan, tim menemukan tempat bedak atau alat kosmetik warna hitam berbentuk bulat di atas kasur.
"Posisinya sedang berada di ruang tamu dan setelah dibuka ternyata berisikan 12 poket narkotika jenis sabu-sabu beratnya 0,89 gram," ujar Sudarwanto saat dikonfirmasi, Minggu (25/9/2022).
Selain barang bukti sabu, petugas juga mengamankan tas kecil berisikan uang sebesar Rp500 ribu yang diduga hasil penjualan sabu.
"Saat dilakukan interogasi tersangka mengakui barang tersebut merupakan miliknya yang dibawakan oleh rekanannya dari Samarinda," tukas dia.
Atas kejadian tersebut, tersangka dan barang bukti diamankan ke Polsek Sangkulirang guna proses penyidikan lebih lanjut.
Penulis: Zulhamri
Editor: Maruly Zainuddin
Copyright © 2024 - Korankaltim.com
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.