"Sebelumnya berkas perkara para tersangka tersebut sudah P21 (dinyatakan lengkap)," kata Ali Fikri.
Penahanan selanjutnya Ismunandar bersama Encek Unguria Riarinda Firgasih, Musyaffa, Suriansyah dan Aswandini akan menjadi kewenangan JPU selama 20 hari dari 27 Oktober hingga 15 November nanti. "Dalam waktu 14 hari kerja (10 November), JPU akan segera melimpahkan berkas perkara ke PN Tipikor Samarinda," imbuhnya.
Dari berkas perkara ini tim penyidik lembaga anti rasuah telah melakukan pemeriksaan terhadap 69 saksi. Mereka semua terdiri dari aparatur sipil negara (ASN) dilingkungan yang ada di Pemkab Kutim serta rekanan swasta.
Terpisah, Hakim Juru Bicara PN Samarinda, Abdul Rahman Karim menegaskan kalau jadwal pelimpahan berkas perkara itu telah dikoordinasikan ke pihak JPU ke PN Samarinda. "Sudah ada koordinasi, tetapi belum pelimpahan. Kalau sudah (pelimpahan berkas) nanti 1x24 jam akan diregister," kata Rahman saat dikonfirmasi Senin (2/10/2020) hari ini.
Rahman juga mengatakan untuk koordinasi pelimpahan berkas perkara seperti ini, tetap akan berjalan sesuai protapnya tanpa harus ada komunikasi intens antar lembaga. "Tanpa koordinasi, juga tetap berjalan sesuai koridor. Kalau nanti ada penambahan waktu saya tidak tahu, itu tergantung JPU, yang jelas pasti diperhatikan masa penahanannya," sebutnya.
Diketahui Ismunandar cs diamankan tidak di satu tempat yang sama. Ismunandar saat ini diketahui mendekam di dalam Rutan KPK Kavling C1 bersama Aswandini Eka Tirta, Encek Unguria Riarinda Firgasih ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih, Musyaffa di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur serta Suriansyah. (*)
Penulis: Nancy
Editor: Aspian Nur