Kepala Bidang Aset BPKAD Kutim, Supartono mengatakan tindak lanjut arahan KPK saat melakukan koordinasi lewat virtual terkait program pencegahan korupsi terintegrasi yang harus menjadi perhatian khusus.
Sebab, aset berupa mobil dinas (mobdin) tersebut menjadi perhatian KPK, terutama yang masih dipegang pensiunan pejabat.
“Jadi penggunaan kendaraan dinas yang berplat merah bukan peruntukan bagi yang sudah purna tugas karena itu aset daerah. Kendaraan yang belum dikembalikan menjadi salah satu perhatian karena sudah terdata di KPK,” beber Supartono, Jumat (18/9).
Sesuai permintaan KPK, lanjutnya, jika ada pensiunan yang menolak mengembalikan kendaraan dinas, maka yang bersangkutan bisa dijerat tindak pidana penggelapan aset milik negara. Selanjutnya, hasil pendataan akan disampaikan ke Bupati Kutim.
“Nantinya dalam jangka tiga tahun ke depan jika seluruh kendaraan dinas tersebut tidak segera dikembalikan, maka pihak KPK yang akan melakukan penyitaan,” imbuhnya.
Bahkan pihak KPK turut mempertanyakan mobdin yang digunakan oknum di luar pegawai Pemkab Kutim dengan status pinjam pakai. Namun semua beban pemeliharaannya menjadi tanggung jawab Pemkab Kutim.
“Sesuai data yang dimiliki KPK bahwa ada mobdin yang digunakan di luar Pemkab Kutim. Padahal masih ada sejumlah OPD yang kekurangan mobil operasional,” ucapnya.
Diakui, sesuai pendataan memang masih terbilang kekurangan kendaraan operasional meski yang ada saat ini juga ada yang menggunakan untuk kepentingan pribadi.
“Kami juga diminta oleh KPK membuat Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk pinjam pakai kendaraan dinas agar benar-benar sesuai dengan peruntukannya,” tukasnya.
Maka itu pihaknya telah meminta OPD terkait agar menyurati para mantan pejabat yang masih membawa kendaraan dinas agar segera mengembalikan. “Kalau sudah melakukan penyuratan kepada bersangkutan namun tidak mendapat respon maka kami akan menurunkan tim untuk melakukan pengecekan di lapangan untuk memastikan keberadaan sejumlah mobdin tersebut,” tutupnya.
Penulis: Zulhamri
Editor: Bambang irawan
Berita/artikel ini sudah terbit di Koran Kaltim edisi cetak Sabtu tanggal 19 September 2020