Langkah preventif ini dibarengi dengan komitmen penuh untuk menjaga hak pendidikan anak, baik yang berstatus sebagai korban maupun pelaku kasus sosial.
Sekretaris Disdikbud Kukar Pujianto menegaskan, edukasi perlindungan anak kini menyasar seluruh tingkat pendidikan, mulai dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menegah Pertama (SMP) hingga jalur kesetaraan.
"Kegiatan edukasi antibullying dan antikekerasan sudah menjadi program wajib di sekolah. Di dalamnya juga ditanamkan nilai-nilai perlindungan anak supaya siswa memahami risiko dan dampaknya," ujar Pujianto, Kamis (25/6/2026).
Disdikbud Kukar mengedepankan pendekatan adaptif dengan menggandeng lintas sektor seperti Dinas Sosial, DPPPA, hingga aparat kepolisian. Jika ditemukan kasus berskala mikro, pihak sekolah melalui guru, kepala sekolah dan komite akan melakukan mediasi internal. Namun, jika dampaknya meluas, penanganan langsung diserahkan kepada instansi hukum terkait dengan jaminan hak belajar anak tidak boleh terputus.
Selain itu mereka juga telah berkoordinasi dengan pihak Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur (Kaltim). Ketua TRC PPA Kaltim, Rina Zainun menyoroti pentingnya kepekaan lingkungan terhadap perubahan perilaku anak yang menjadi korban kekerasan, seperti mendadak menjadi pendiam.
TRC PPA Kaltim juga sudah berkoordinasi dengan pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kukar, Rina mendorong legislatif untuk mengawal ketat implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan menuntut sanksi maksimal bagi pelaku.
"Perlindungan anak harus jadi tanggung jawab bersama supaya anak-anak di Kukar terhindar dari berbagai bentuk kekerasan, termasuk yang berkedok sebagai pendidik," sebut Rina.
Editor: Aspian Nur