Seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) yang masuk dalam temuan diminta segera menyelesaikan kewajiban pengembalian keuangan daerah sesuai batas waktu yang telah ditetapkan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono, menegaskan bahwa tindak lanjut atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK masih terus berjalan. Berdasarkan ketentuan, penyelesaian temuan harus dituntaskan paling lambat 60 hari sejak LHP ditandatangani dan diserahkan kepada pemerintah daerah.
“Prosesnya masih berjalan, baik untuk tindak lanjut sesuai arahan BPK maupun upaya tim yang melakukan penagihan kepada pihak-pihak terkait. Yang jelas, batas waktunya sudah ditetapkan dan harus dipatuhi, terhitung sejak 24 Maret sampai 60 hari kerja ke depan,” kata Sunggono kepada Korankaltim.com, Kamis (25/6/2026).
Pemerintah daerah berharap seluruh pihak yang tercantum dalam temuan BPK memiliki kesadaran untuk segera mengembalikan dana yang bukan menjadi haknya.
Langkah tersebut dinilai penting guna menghindari konsekuensi hukum apabila penyelesaian tidak dilakukan dalam tenggat yang telah ditentukan.
“Mudah-mudahan teman-teman yang memiliki kewajiban untuk mengembalikan kerugian negara dapat segera menyelesaikannya karena batas waktunya sudah jelas,” papar Sunggono.
Sunggono yang saat ini juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Daerah Kukar menjelaskan bahwa Inspektorat telah membentuk tim khusus untuk mendalami rekomendasi BPK.
Tim tersebut bekerja sama dan berkoordinasi langsung dengan auditor BPK guna memastikan validitas temuan yang ada.
“Inspektorat mendapat rekomendasi untuk melakukan pendalaman. Saya selaku Plt Inspektur sudah membentuk tim yang berkoordinasi dengan BPK untuk mencari tahu secara lebih rinci seperti apa temuan tersebut. Saat ini tim masih bekerja,” kata Sunggono lagi.
Pendalaman dilakukan untuk memastikan apakah temuan yang muncul disebabkan oleh kesalahan administrasi, kekeliruan penginputan data, atau terdapat indikasi pelanggaran yang memerlukan tindakan lebih lanjut.
Meski proses verifikasi masih berlangsung, Sunggono mengungkapkan bahwa sejumlah pihak yang masuk dalam temuan BPK telah mulai melakukan pengembalian dana ke kas daerah. Nilainya bervariasi, mulai dari puluhan juta rupiah, namun jumlah keseluruhan masih dalam proses pendataan.
“Setiap hari masih ada pengembalian. Ada yang sekitar Rp40 juta, ada yang Rp30 Juta. Namun secara akumulatif saya belum mendapatkan angka yang pasti karena bukti setor dari bank masih terus masuk,” sebutnya.
Laporan pengembalian dana disampaikan melalui berbagai jalur, baik langsung ke Inspektorat maupun melalui OPD masing-masing. Karena itu, pemerintah daerah masih menunggu rekapitulasi final untuk mengetahui total dana yang telah dikembalikan.
Sunggono memastikan Pemkab Kukar tidak akan mentolerir pelanggaran yang terbukti dilakukan oleh ASN. Jika hasil pemeriksaan menunjukkan adanya unsur manipulasi data atau tindakan yang melanggar ketentuan, maka sanksi administrasi akan dijatuhkan sesuai peraturan yang berlaku. “Kalau memang terbukti ada manipulasi data, pasti ada sanksi administrasi,” ucap Sunggono.
Kasus ini menjadi pengingat penting kalau opini WTP bukanlah akhir dari proses pengelolaan keuangan daerah, melainkan harus diiringi dengan komitmen terhadap transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan yang berkelanjutan.
Tindak lanjut yang cepat terhadap temuan BPK diharapkan mampu memulihkan potensi kerugian daerah sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih, profesional, dan bertanggung jawab.
Sementara Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani turut mengingatkan pentingnya penyelesaian seluruh temuan BPK, termasuk dugaan kelebihan pembayaran dan kebocoran anggaran yang menjadi sorotan dalam pemeriksaan Tahun Anggaran 2025. Salah satu temuan yang mencuat adalah pembayaran honorarium hingga ratusan kali kepada seorang aparatur sipil negara (ASN).
Tindak lanjut atas LHP BPK merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah daerah dan DPRD. Karena itu, seluruh temuan yang berpotensi menimbulkan kerugian daerah harus segera ditindaklanjuti.
“Kalau memang ada kelebihan bayar atau kebocoran anggaran, harus ditaati untuk dikembalikan. Ada waktu 60 hari untuk menyelesaikannya. Jika sudah melewati batas waktu, tentu penegak hukum akan bertindak. Karena itu kami berharap seluruh temuan ini bisa segera diperbaiki,” tegasnya.
Politisi PDI Perjuangan tersebut juga meminta Sekda Kukar bersama seluruh OPD, khususnya instansi yang menjadi objek temuan, untuk menyelesaikan persoalan secara profesional dan transparan. Apabila ditemukan adanya pelanggaran oleh oknum tertentu, maka proses penindakan harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
“Untuk saat ini yang kami inginkan adalah pengembalian dana terlebih dahulu. Temuan yang disampaikan BPK kepada pemerintah daerah harus ditindaklanjuti dengan serius,” ucap Yani.
Editor: Aspian Nur