Suyono, yang mewakili keluarga pemilik lahan atas nama Toleman, menyatakan keberatan keras atas tindakan tersebut. Ia menyebut pembukaan blokade dilakukan oleh oknum aparat yang berada di lokasi atas permintaan pihak perusahaan.
Padahal, menurut Suyono, status dan penguasaan lahan itu masih dalam proses penyelidikan oleh Polres Bontang.
"Kami keberatan karena persoalan ini masih berproses. Seharusnya semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan sampai ada kejelasan mengenai status dan riwayat lahan tersebut," katanya kepada Korankaltim.com, Selasa (2/6/2026).
Permasalahan bermula dari bidang tanah bersertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 546 atas nama Toleman dengan luas awal tercatat sekitar 20,252 hektare. Sebagian dari bidang tanah tersebut saat ini diketahui telah berubah status menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) yang digunakan untuk kepentingan operasional PT PHSS, meliputi akses jalan, jalur pipa dan area Sumur 20.
Pihak keluarga pemilik lahan menyatakan tidak pernah terlibat dalam proses pembebasan lahan maupun pelepasan hak atas sebagian tanah tersebut. Mereka mengaku tidak pernah menandatangani dokumen pelepasan hak maupun menerima pembayaran ganti rugi.
Di sisi lain, berdasarkan informasi yang diperoleh dari pihak perusahaan, lahan tersebut disebut telah dibebaskan kepada pihak lain pada tahun 1989 sebelum digunakan sebagai jalan dan jalur pipa, serta kembali dibebaskan untuk kebutuhan lokasi Sumur 20 pada tahun 2015. Namun, hingga kini masih diperlukan penjelasan lebih lanjut mengenai pihak yang menerima pembayaran pembebasan lahan dimaksud.
Persoalan semakin kompleks setelah sertifikat asli milik pemegang hak dilaporkan terbakar dan kemudian dilakukan pengurusan sertifikat pengganti pada tahun 2017.
Dalam proses tersebut ditemukan adanya perubahan data fisik bidang tanah. Luas yang semula tercatat sekitar 20,252 hektare berubah menjadi sekitar 18,704 hektare pada sertifikat pengganti. Selain berkurangnya luas tanah, pemilik juga mempersoalkan perubahan gambar bidang dan batas-batas tanah yang dinilai tidak lagi sesuai dengan dokumen awal.
Keluarga pemilik lahan mengaku pun keberatan terhadap hasil pengukuran ulang tersebut. Mereka menyatakan tidak menandatangani hasil ukur karena adanya pengurangan luas tanah. Meski demikian, sertifikat pengganti tetap diterbitkan.
Hingga kini, pemilik lahan masih menunggu tindak lanjut atas permohonan verifikasi terhadap hasil pengukuran dan luas tanah yang telah diajukan kepada Kantor Pertanahan.
Berdasarkan kajian administrasi pertanahan yang disusun terkait perkara tersebut, terdapat sejumlah aspek yang dinilai perlu mendapat klarifikasi lebih lanjut.
Dari aspek pertanahan, perubahan luas, batas, dan gambar bidang tanah memerlukan penjelasan mengenai dasar hukum maupun administrasi yang digunakan. Selain itu, proses pengukuran ulang yang disebut tidak melibatkan pemilik tanah berbatasan juga perlu ditelusuri kesesuaiannya dengan ketentuan pendaftaran tanah.
Dari aspek administrasi pemerintahan, diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen penting seperti warkah sertifikat awal, surat ukur, berita acara pengukuran ulang, hingga dasar penerbitan HGB yang saat ini digunakan perusahaan.
Sementara dari aspek perdata, apabila terbukti terjadi penggunaan lahan tanpa proses pelepasan hak yang sah atau tanpa pemberian ganti rugi kepada pemilik yang berhak, maka berpotensi memunculkan gugatan perdata terkait penguasaan tanah dan tuntutan ganti kerugian.
Adapun dari aspek pidana, para pihak menegaskan bahwa dugaan pelanggaran hukum hanya dapat disimpulkan apabila ditemukan alat bukti yang sah melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum.
Dalam argumentasi hukum yang disusun pihak pemilik lahan, disebutkan penyelesaian sengketa tidak dapat hanya mengacu pada sertifikat yang berlaku saat ini. Penelusuran harus dilakukan terhadap seluruh riwayat administrasi pertanahan sejak masa transmigrasi.
Dokumen seperti Peta Persil Kebun, Surat Keterangan Pembagian Tanah (SKBT), Surat Ukur Badan Pertanahan Nasional (BPN), hingga Sertifikat Hak Milik awal dinilai merupakan satu rangkaian bukti yang saling berkaitan.
Rangkaian dokumen tersebut dianggap penting untuk memastikan kesesuaian antara data fisik dan data yuridis tanah sejak awal pemberian hak hingga terbitnya sertifikat pengganti dan HGB yang saat ini menjadi objek sengketa.
Sejumlah rekomendasi juga mengemuka untuk mendorong penyelesaian sengketa secara transparan dan berbasis data. Di antaranya melalui audit administrasi pertanahan terhadap proses penerbitan sertifikat pengganti dan HGB, pembukaan dokumen riwayat pertanahan, serta pelaksanaan gelar perkara oleh Kantor Pertanahan.
Selain itu, berbagai pihak mendorong adanya pertemuan yang melibatkan pemilik tanah, perusahaan, pemerintah desa, dan instansi pertanahan guna memperoleh kejelasan mengenai riwayat pembebasan lahan yang menjadi pokok sengketa.
Ditegaskannya, hingga kini proses penyelidikan terkait permasalahan tersebut masih berlangsung. Semua pihak diharapkan menghormati proses hukum yang berjalan dan mengedepankan penyelesaian berdasarkan data, dokumen resmi, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna mencegah berkembangnya konflik agraria di kemudian hari.
“Kami selaku pemilik lahan resmi membuktikan kepemilikan dengan surat dan dokumen yang sah, ketika rapat yang difasilitasi asisten I kemarin pihak Pertamina tidak bisa menunjukkan dokumen sah. Tolong hargai proses hukum jangan main buka blokade saja lahan sah yang kami miliki,” tegasnya.
Editor: Erwin