Aulia menyebut, Pemkab Kukar tidak memiliki otoritas hukum untuk menindak langsung aktivitas kepelabuhanan tersebut. Menurutnya, ranah penertiban dan pengawasan jalur pemanduan sepenuhnya berada dibawah kendali Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP).
“Itu bukan kewenangan Pemkab Kukar, maka kita tidak bisa mengambil tindakan secara langsung. Kewenangannya berada pada KSOP,” ujar Aulia Rahman Basri, Senin (1/6/2026).
Pernyataan bupati ini keluar menyusul desakan dari Koalisi Peduli Publik Kalimantan Timur (KPP Kaltim). Mereka meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas operasional pemanduan kapal yang diduga berjalan tanpa dasar pelimpahan wilayah resmi maupun izin usaha kepelabuhanan yang sah.
Jasa pandu ini diduga mengakar mulai dari perusahaan swasta, oknum otoritas pelabuhan, hingga unsur pemerintah desa dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) setempat.
Meski ada narasi keterlibatan unsur desa, Bupati Kukar tetap menyatakan aturan regulasi menempatkan pemkab di luar garis komando penindakan.
Untuk saat ini, langkah yang diambil oleh Pemkab Kukar dibatasi pada fungsi pengawasan situasi di lapangan. Pemerintah daerah berkomitmen menjaga kondusivitas wilayah agar isu ini tidak menggelinding menjadi konflik horizontal.
“Jadi posisi kita hanya melakukan pemantauan dan memastikan tidak terjadi konflik sosial di tengah masyarakat yang menjalankan kegiatan itu,” ungkapnya.
Hingga kini, kasus tersebut masih ramai diperbincangkan. Sementara, pihak KSOP selaku otoritas pemegang wewenang utama belum memberikan keterangan resmi mengenai langkah hukum atau penyelidikan lanjut terkait dugaan pemanduan ilegal tersebut.
Editor: Erwin