Langkah antisipasi ini diambil mengingat Kukar merupakan salah satu daerah penghasil batu bara terbesar di Indonesia, sehingga dinamika industri pertambangan dinilai berpotensi berdampak langsung terhadap perekonomian daerah.
Sekda Kukar, Sunggono, mengatakan pemerintah daerah memiliki keterbatasan dalam mengintervensi kebijakan internal perusahaan. Menurutnya, keputusan terkait pengurangan tenaga kerja sepenuhnya merupakan kewenangan manajemen dalam sistem hubungan industrial yang berlaku. Karena itu, pemerintah berfokus pada peran regulasi, pengawasan, dan fasilitasi ketenagakerjaan.
Pemerintah daerah, lanjutnya, akan mengambil tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran terhadap hak pekerja maupun kewajiban perusahaan. Untuk memastikan seluruh proses hubungan kerja berjalan sesuai ketentuan, Pemkab Kukar mengoptimalkan peran Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker).
OPD tersebut akan bertugas melakukan pembinaan secara rutin serta memantau kepatuhan perusahaan dalam memenuhi hak-hak buruh.
“Belum ada aduan atau laporan resmi yang masuk mengenai indikasi pelanggaran hak pekerja terkait rencana PHK itu. Tetapi, pengawasan preventif tetap diperketat untuk menjaga iklim kerja yang sehat dan kondusif,” sebutnya, Minggu (31/5/2026).
Lanjutnya, situasi industri tambang saat ini tidak lepas dari pengaruh kebijakan produksi di tingkat nasional serta fluktuasi kondisi pasar global.
Pemerintah daerah terus melakukan pengawasan terkait perkembangan ini untuk meminimalkan dampak sosial dan ekonomi bagi masyarakat.
“Tentu ada dampaknya kalau PHK besar-besaran itu terjadi. Kami berupaya memastikan dampak yang muncul nantinya tidak terlalu besar bagi masyarakat,” pungkasnya.
Diketahui, Pemkab Kukar telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) PHK yang berada di bawah koordinasi Disnakertrans. Satgas tersebut dibentuk bersama unsur pekerja dan serikat buruh untuk memastikan proses PHK berjalan terpantau dan tidak merugikan pekerja.
Sebelum perusahaan melakukan PHK, mereka harus melaporkan ke satgas tersebut. Laporan itu nantinya akan menjadi dasar pemerintah dalam menyiapkan program lanjutan bagi pekerja terdampak, termasuk menghubungkan mereka dengan program pelatihan kerja yang telah disiapkan pemerintah daerah.
Editor: Erwin