Kepala DKP Kukar, Muslik, menegaskan seluruh bantuan bersumber dari uang negara fungsinya sebagai stimulus dan perangsang untuk memajukan serta mengembangkan usaha masyarakat, bukan untuk dialihkan kepemilikannya.
“Memang ada beberapa yang seperti itu, bantuan ini untuk memajukan usaha perikanan bukan untuk pengembangan usaha dijualbelikan, kita terus melakukan pembinaan agar bantuan itu tepat sasaran,” ujar Muslik, Minggu (24/5/2026).
Untuk mengantisipasi penyimpangan, DKP Kukar menerapkan beberapa langkah taktis seperti, melakukan peninjauan langsung kepada para penerima manfaat di lapangan setelah bantuan diserahkan.
“Dasar hukum penyaluran dan pemanfaatan bantuan pemerintah sudah diatur melalui Permen KP Nomor 19 Tahun 2023. Aturan ini melarang keras pengalihan hak, termasuk menjual, menyewakan, atau menggadaikan barang bantuan,” tegasnya.
Ia menambahkan, sektor perikanan di Kukar sangat produktif dan menghasilkan jika ditekuni dengan baik. Tingginya modal awal membuat program intervensi pemerintah ini sangat dinantikan oleh kelompok budidaya dan nelayan tangkap. Oleh sebab itu, bantuan yang diberikan diinginkan dapat meringankan beban permodalan masyarakat.
Editor: Erwin