Fakta mengejutkan ini mengemuka dalam rapat mediasi yang difasilitasi oleh Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Diskop-UKM) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) pada Kamis (21/5/2026).
Mediasi tersebut mempertemukan pihak pengurus, pengawas, dan perwakilan anggota guna meredakan konflik internal yang kian memanas.
Gelombang protes ini dimotori oleh para guru aktif dan pensiunan guru yang merasa hak-hak mereka diduga digelapkan. Berdasarkan informasi, sekitar 50 orang anggota kini mendesak pengembalian dana simpanan pokok dan simpanan wajib mereka dengan nominal yang bervariasi. Jika melihat pembukuan pada 2022, estimasi hak per anggota lama berkisar antara Rp20 juta hingga Rp21 juta.
Keresahan para guru ini memuncak setelah mereka mengetahui uang simpanan itu diduga dialihkan menjadi aset fisik berupa tanah dan bangunan gedung koperasi, tanpa pernah ada persetujuan bersama terlebih dahulu. Mayoritas guru mengaku hanya mendadak tahu koperasi sudah memiliki aset bangunan tersebut.
“Iya, sebagian besar dari anggota itu hanya tahunya tiba-tiba ada aset koperasi gitu saja,” ungkap salah seorang pensiunan guru, Rusli Abdul Wahid, Kamis (21/5/2026).
Meski pembangunan tersebut dilakukan secara sepihak di masa lalu, pihak pengurus koperasi dalam rapat akhirnya mengakui keberadaan aset tersebut dan memastikan legalitasnya aman.
“Saya tadi menanyakan apakah sertifikat tanah itu ada di pihak pengurus. Dijawab ada, sertifikatnya sudah di tangan pengurus,” ucapnya.
Sementara, Kepala Bidang Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi Diskop-UKM Kukar, Endri Rosandi menilai konflik ini mencuat karena manajemen masa lalu yang tidak transparan dan kelalaian koperasi yang sudah bertahun-tahun tidak menyelenggarakan Rapat Anggota Tahunan (RAT).
“Mengingat koperasi adalah milik bersama, keputusan tertinggi mutlak berada di tangan seluruh anggota melalui RAT,” tegas Endri.
Sebagai solusi darurat, RAT Koperasi Darma Bhakti resmi dijadwalkan pada akhir Juli 2026 mendatang memanfaatkan momen libur sekolah.
Dalam rapat akbar tersebut, pengurus wajib memaparkan kondisi riil keuangan dan mempertanggungjawabkan pengalihan aset non-prosedural tersebut.
“Untuk menutupi hak-hak para guru yang belum dibayar, opsi yang kita sepakati tadi melakukan penilaian dan penjualan aset gedung atau tanah itu sebagai jalan keluar utama. Kita juga tak ingin masalah ini masuk ke ranah hukum,” tutupnya.
Editor: Erwin