Kepala Disdikbud Kukar Heriansyah menjelaskan, proses pencairan saat ini telah memasuki tahap akhir setelah seluruh regulasi sebagai dasar pembayaran rampung diselesaikan.
“Sesusai komitmen bupati, gaji insentif kawan-kawan guru honorer dicairkan sebelum Hari Raya Iduladha pekan depan, sekarang sudah berproses untuk pencairan karena dasar regulasinya sudah selesai,” kata Heriansyah kepada Korankaltim.com Kamis (21/5/2026).
Pemkab sejak awal sebenarnya telah menyiapkan anggaran pembayaran insentif bagi para tenaga pendidik non-ASN namun pencairan harus dilakukan secara hati-hati agar seluruh proses sesuai aturan dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Penataan regulasi menjadi langkah penting setelah adanya catatan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait data penerima manfaat insentif guru honorer. Karena itu Disdikbud Kukar melakukan verifikasi dan penataan ulang data agar penyaluran bantuan benar-benar tepat sasaran.
“Kami merapikan dulu dari sisi regulasi sebagai dasar pembayaran. Ini penting agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” jelasnya.
Disdikbud Kukar juga menggandeng tim kejaksaan untuk melakukan kajian hukum terhadap mekanisme pencairan insentif. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk kehati-hatian pemerintah dalam memastikan pembayaran berjalan aman, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah daerah memahami kondisi dan kegelisahan para guru honorer yang selama beberapa bulan terakhir menunggu kepastian pencairan insentif. Karena itu, pihaknya terus berupaya mempercepat proses administrasi agar pembayaran dapat segera diterima para guru.
Diketahui saat ini ada sekitar 3.000 guru honorer di Kukar, baik dari sekolah negeri maupun swasta, belum menerima insentif sejak Januari 2026. Besaran insentif yang diterima berkisar antara Rp900 Ribu hingga Rp1 Juta per bulan.
Editor: Aspian Nur