Langkah ini diambil oleh Dinas Perhubungan (Dishub) bersama Satlantas Polres Kukar untuk mengatasi kemacetan parah di kawasan tersebut usai muncul keluhan dari masyarakat.
Terdapat lima poin dalam surat pernyataan tersebut, seperti para sopir wajib menjaga ketertiban selama menunggu giliran pengisian solar dan tidak memarkir kendaraan hingga memakan badan jalan publik. Mereka juga dilarang melakukan penimbunan BBM solar bersubsidi.
Selanjutnya, kesepakatan tidak melakukan praktik percaloan dalam antrean dan bersedia menerima sanksi tegas jika melanggar poin kesepakatan.
Saat dikonfirmasi, Kepala Dishub Kukar, Ahmad Junaidi, menjelaskan pemerintah tetap menjamin hak para sopir untuk membeli BBM, namun dengan sistem yang tidak merugikan pengguna jalan lain seperti melakukan pemindahan lokasi antrean ke Terminal Timbau.
“Kami juga peringatkan kepada mereka yang parkir liar di samping gedung DPRD Kukar dan area parkir Timbau, ini sangat membahayakan arus lalu lintas saat truk besar tersebut menyeberang jalan menuju SPBU,” kata Ahmad Junaidi, Minggu (17/5/2026).
Guna menghindari gesekan, pengaturan daftar tunggu kini dialihkan menggunakan sistem karcis. Pengelolaan teknis dan komunikasi di lapangan diserahkan sepenuhnya kepada koordinator internal yang dibentuk oleh komunitas sopir.
Ia menegaskan, pengawasan akan terus dilakukan guna memastikan seluruh poin kesepakatan dipatuhi oleh pihak terkait di lapangan.
“Kami dan Satlantas Polres Kukar akan melakukan monitoring dan pengawasan ketat secara berkala di lapangan untuk memastikan kesepakatan tertulis ini berjalan efektif,” tutupnya.
Editor: Erwin