Menurut Salehudin, persoalan yang sempat viral antara Fraksi PDI Perjuangan dan Pemerintah Kabupaten Kukar perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat, khususnya kalangan pondok pesantren.
Situasi yang terjadi lebih kepada miskomunikasi saat sidang paripurna berlangsung, bukan bentuk penolakan pemerintah daerah terhadap pengembangan pesantren.
“Sebenarnya terjadi miss komunikasi antara Fraksi PDIP pada saat sidang paripurna itu,” kata Salehuddin kepada Korankaltim.com, Jumat (15/5/2026).
Perhatian Pemerintah Kabupaten Kukar terhadap pondok pesantren sejauh ini sudah sangat besar. Ia mencontohkan langkah Bupati Aulia Rahman Basri yang telah menyalurkan bantuan kepada lebih dari 2.000 santri melalui program beasiswa maupun bantuan kolektif lainnya.
“Yang telah dilakukan Bupati dokter Aulia memberikan bantuan kepada para santri, baik beasiswa maupun bantuan kolektif, itu sudah luar biasa,” ujar Salehuddin lagi.
Bantuan kepada pesantren sebenarnya tetap dapat dilakukan pemerintah daerah melalui skema hibah keagamaan yang melekat dalam APBD, meskipun belum ada perda khusus yang mengatur.
Pondok pesantren berada di bawah kewenangan vertikal Kementerian Agama Republik Indonesia, sehingga perlu kehati-hatian dalam menyusun regulasi daerah agar tidak berbenturan dengan aturan yang lebih tinggi.
“Pondok pesantren ini adalah instansi vertikal di bawah kementerian agama. Tetapi pemerintah daerah tidak pernah menutup mata terhadap kebutuhan pesantren,” tegasnya.
Dinamika pembahasan Raperda diharapkan tidak berkembang menjadi polemik politik yang berlebihan. Ruang sidang paripurna seharusnya menjadi tempat memperkuat demokrasi dan mencari solusi bersama, bukan ajang membangun sensasi politik.
“Kalau mau mencari elektabilitas, jangan di paripurna. Paripurna itu tempat demokrasi,” ucap Salehuddin.
Meski demikian dukungan terhadap pondok pesantren tetap menjadi perhatian semua pihak. Bahkan DPRD Kukar didorong turut memperjuangkan bantuan lebih besar dari pemerintah pusat, khususnya kepada pesantren-pesantren di wilayah Kukar yang dinilai masih membutuhkan dukungan fasilitas dan pembinaan.
“Kami juga harus mendorong Kementerian Agama agar lebih memperhatikan pondok pesantren di Kukar karena banyak pesantren yang mencetak ustaz dan ustazah masih membutuhkan bantuan,” sebutnya.
Sebelumnya, Fraksi PDIP DPRD Kukar sempat mengancam memboikot seluruh Raperda usulan pemerintah daerah karena Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren belum dimasukkan dalam agenda pembahasan paripurna.
Fraksi PDIP menilai perda tersebut penting untuk memperkuat dasar hukum dukungan pemerintah daerah terhadap pondok pesantren, sejalan dengan program Kukar Idaman Terbaik.
Bupati Aulia Rahman Basri membantah tudingan pemerintah daerah mengabaikan pesantren. Ia menegaskan keterlambatan pembahasan lebih disebabkan kendala teknis di Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra), bukan bentuk penolakan terhadap raperda tersebut.
Editor: Aspian Nur