Kasus tersebut berawal dari laporan warga mengenai dampak buruk aktivitas industri yang diduga menimbulkan pencemaran lingkungan, khususnya akibat pengelolaan limbah yang tidak optimal hingga menurunkan kualitas air sungai. Keluhan itu disampaikan langsung oleh warga dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kukar.
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani mengatakan Komisi I DPRD Kukar telah bertindak. Tim dipimpin oleh Erwin, Safruddin, dan Annisa Muliya Utami telah turun bersama petugas dari DLHK Kukar.
“Sudah dilakukan sidak, menyasar dua lokasi anak Sungai Belayan yakni Sungai Pleo di Desa Tukung Ritan, Kecamatan Tabang dan Sungai Peno’on di Desa Long Beleh Modang, Kecamatan Kembang Janggut,” kata Yani, Rabu (13/5/2026).
Ia menjelaskan, tim gabungan telah memeriksa fasilitas Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) perusahaan. Sampel air Sungai Pleo diambil dari Jembatan Sungai Pleo, sementara sampel air Sungai Peno’on diambil dari aliran bawah Jembatan Batu Ampar serta beberapa settling pond milik perusahaan setempat.
“Untuk pemantauan lewat udara juga dilakukan menggunakan drone untuk mendokumentasikan kondisi lapangan secara menyeluruh,” ucapnya.
Yani mengungkapkan, pemeriksaan fisik sementara di lapangan menunjukkan indikasi kuat terjadinya pencemaran. Kualitas air di sejumlah titik pantau terbukti memiliki parameter yang melebihi ambang batas normal.
DPRD Kukar saat ini menunggu hasil uji laboratorium lanjutan dan final dari DLHK Kukar. Hasil ilmiah laboratorium akan menjadi dasar penentuan tindakan hukum serta sanksi tegas bagi perusahaan pelanggar.
“Kami berkomitmen untuk mengawal kasus ini demi melindungi masyarakat dari pencemaran lingkungan,” tegasnya.
Perusahaan diminta untuk membenahi sistem pengelolaan limbah serta memberikan bantuan kepada masyarakat terdampak, termasuk penyediaan air bersih.
Sebagai tindak lanjut, Komisi I DPRD Kukar akan menjadwalkan RDP lanjutan guna membahas hasil peninjauan lapangan dan menentukan langkah selanjutnya.
Editor: Erwin