Langkah tersebut dilakukan menyusul dugaan pengerahan massa tandingan misterius pasca-aksi damai yang digelar di halaman DPRD Kukar pada 4 Mei lalu.
Surat bernomor 05/ATOD/KUKAR/V/2026 itu diserahkan langsung oleh para pimpinan organisasi masyarakat yang tergabung dalam aliansi tersebut. Mereka terdiri dari Ketua Umum Remaong Kutai Menamang, Kadir; Ketua DPC Remaong Kutai Berjaya, Maulid Isnaini; serta Ketua DPD Bubuhan Banjar Kayuh Baimbai, Arnod, beserta jajaran pengurus masing-masing.
Dalam surat yang disampaikan kepada kepolisian, aliansi meminta aparat segera melakukan penyelidikan terkait kemunculan massa tandingan yang diduga merupakan massa bayaran. Massa tersebut disebut muncul sekitar 45 menit setelah aksi damai ATOD selesai dilaksanakan secara tertib dengan membawa sembilan poin tuntutan.
ATOD menilai kemunculan kelompok tersebut menimbulkan pertanyaan ditengah masyarakat karena hadir dengan atribut dan spanduk yang dinilai dipersiapkan secara profesional. Mereka juga mengkhawatirkan potensi terjadinya konflik horizontal apabila situasi serupa kembali terjadi di kemudian hari.
“Kami meminta Polres segera menindaklanjuti laporan ini untuk menyelidiki asal-usul massa tandingan, keterlibatan oknum, serta mengawal proses hukum guna menjaga keharmonisan sosial dan hak konstitusional warga Kutai Kartanegara,” kata Kadir kepada Korankaltim.com.
Kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Karena itu, mereka berharap setiap proses penyampaian aspirasi dapat berlangsung aman, damai, dan tidak diwarnai upaya-upaya yang berpotensi memicu gesekan sosial.
Selain meminta penyelidikan, ATOD juga berharap kepolisian dapat memberikan kepastian tindak lanjut atas laporan tersebut guna mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.
“Kami ingin situasi di Kutai Kartanegara tetap kondusif. Semua pihak harus menjaga ruang demokrasi agar tetap sehat dan bermartabat,” tambah perwakilan ATOD.
Sementara Polres Kutai Kartanegara menyatakan telah menerima surat permohonan yang disampaikan aliansi dan akan menindaklanjutinya sesuai prosedur yang berlaku.
Langkah yang ditempuh ATOD dinilai menjadi bagian dari upaya masyarakat sipil dalam menjaga demokrasi yang sehat, sekaligus mengedepankan penyelesaian persoalan melalui jalur hukum dan dialog yang damai.
“Siap sudah kami terima suratnya dan kami berikan apresiasi dalam upaya bersama menjaga kamtibmas di Kutai Kartanegara,” ucap perwakilan Polres Kukar.
Editor: Aspian Nur