Tersendatnya penyaluran hak para pengurus RT ini dibenarkan salah satu Ketua RT berinisial M (60) di Kecamatan Tenggarong.
“Sudah dua bulan ini belum dibayarkan gajinya, yaitu bulan Maret dan April. Biasanya lancar sebulan sekali dan bagus saja. Kata bendahara, kendalanya ada di daerah yang belum menurunkan anggaran. Informasinya baru akan dicairkan pertengahan Mei ini,” ucapnya kepada Korankaltim.com, Selasa (12/5/2026).
Ia menjelaskan, bagi pengurus RT, uang insentif tersebut sangat krusial untuk menunjang kebutuhan operasional. Meskipun pencairannya tersendat, pelayanan administrasi kepada masyarakat tetap berjalan normal.
Menurutnya, pengurus RT masih rutin melayani kebutuhan warga setiap bulan dan berharap pemerintah daerah segera mencairkan dana insentif tersebut.
“Harapannya bisa segera cair. Kalau di rapel tiga bulan kan lumayan bisa sampai Rp3 juta,” harapnya.
Merespons keluhan tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, memastikan sisa insentif yang belum terbayar akan segera diselesaikan dalam waktu dekat.
“Untuk 3.219 RT di Kukar, pembayaran berikutnya InsyaAllah akan kami bayarkan di akhir Mei atau awal Juni 2026 nanti untuk sisanya,” kata Arianto.
Arianto menjelaskan, penundaan pencairan ini berkaitan erat dengan proses transisi regulasi. Pemerintah daerah tengah merampungkan Peraturan Bupati (Perbup) RT Kukar Terbaik yang mengatur kenaikan nominal insentif secara signifikan.
Melalui aturan baru tersebut, insentif ketua RT akan naik menjadi Rp1,5 juta, sekretaris menjadi Rp1 juta, dan bendahara menjadi Rp850 ribu.
“Kita masih menunggu Perbup RT Kukar Terbaik diterbitkan dan ditandatangani. Jika Perbup itu terbit maka pembayaran pada bulan Juni tersebut akan langsung otomatis menyesuaikan dengan besaran nilai peraturan yang terbaru,” tegasnya.
Editor: Erwin