Meski belum ada laporan tertulis resmi dari anggota koperasi, Diskop telah mengambil inisiatif dengan melakukan pengecekan pada Online Data System (ODS) Kementerian Koperasi. Hasilnya ditemukan koperasi tersebut telah vakum melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) selama tiga tahun berturut-turut.
Staf Bidang Koperasi dan Kemandirian Perekonomian (KPK) Dinas Koperasi dan UKM (Diskop UKM) Kukar Abdul Sani menjelaskan, secara administrative tindakan formal seperti pemanggilan atau mediasi biasanya didasari oleh laporan pengaduan anggota. Namun menyikapi suara-suara keresahan diluar pihaknya telah mengundang pengurus dan pengawas koperasi untuk melakukan konsolidasi.
"Kami sudah memanggil pengurus dan pengawas bukan dalam rangka penindakan karena dasar laporan belum ada, melainkan konsolidasi untuk mengonfirmasi apa yang sebenarnya terjadi saat ini," ujar Sani, Selasa (12/5/2026).
Dari hasil pertemuan tersebut terungkap adanya kesalahan dalam manajemen internal yang membuat pengurus sempat merasa ragu untuk berhadapan dengan anggota yakni para guru. Beberapa poin penting yang dihasilkan dalam konsolidasi tersebut seperti, pengurus berkomitmen untuk segera melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) sebagai bentuk pertanggungjawaban wajib kepada anggota.
Mereka juga menyatakan akan melakukan pembayaran simpanan pokok dan simpanan wajib bagi anggota yang mengajukan penarikan, dengan skema waktu yang akan disepakati dalam RAT.
Meski saat ini mengalami kendala dalam pembayaran kepada anggota, Dinas Koperasi menggarisbawahi aset koperasi berupa tanah dan bangunan masih dapat dikelola atau dijual untuk menutupi kewajiban kepada anggota, asalkan mendapat persetujuan dalam rapat anggota.
Sementara Diskop Kukar menegaskan tidak akan membekukan koperasi tersebut mengingat unit usahanya masih berjalan. Sebagai langkah ke depan, pihaknya akan memberikan pendampingan dan bimbingan intensif agar pengurus dapat menyelesaikan permasalahan fiskal ini secara transparan.
Anggota koperasi juga diimbau untuk mengikuti mekanisme yang berlaku. Jika ditemukan kejanggalan, anggota diharapkan melapor terlebih dahulu kepada pengawas internal sebelum meneruskan laporan resmi ke instansi pembina atau Diskop jika keluhan tidak diakomodasi.
"Langkah pertama yang paling krusial ini mereka para pengurus dan pengawas harus segera melaksanakan RAT untuk berbicara jujur kepada puluhan anggota mengenai kondisi koperasi darma bakti saat ini. Kami pastikan akan terus mengawal sampai hak-hak para guru bisa diganti," ujar Sani.
Editor: Aspian Nur