Sidang marathon yang dimulai pukul sore hingga malam ini membahas berbagai agenda strategis terkait pembangunan daerah dan penguatan regulasi.
Jalannya sidang berlangsung dinamis. Sejumlah interupsi dari anggota dewan sempat membuat rapat diskors. Namun, seluruh agenda paripurna akhirnya dapat diselesaikan hingga tuntas.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani didampingi Wakil Ketua I DPRD Kukar Abdul Rasid dan Wakil Ketua III DPRD Kukar Aini Faridah serta dihadiri para anggota DPRD Kukar.
Sementara Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara diwakili Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setkab Kukar Akhmad Taufik Hidayat yang hadir bersama unsur Forkopimda dan jajaran kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Ahmad Yani menyampaikan apresiasi atas selesainya seluruh tahapan sidang meski diwarnai dinamika pembahasan.
“Alhamdulillah, walaupun sempat terjadi skorsing karena banyaknya interupsi dari beberapa anggota DPRD Kukar, seluruh agenda paripurna hari ini dapat diselesaikan,” kata Yani.
Dalam Paripurna Ke-2 ini DPRD Kukar bersama Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara menyetujui pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
Kemudian pada Paripurna Ke-3, pemerintah daerah menyampaikan nota penjelasan bupati terhadap Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2025–2045.
Tak hanya itu, DPRD Kukar juga menyampaikan nota penjelasan terhadap empat Raperda inisiatif DPRD yang dinilai strategis bagi kepentingan masyarakat. Keempat Raperda tersebut meliputi Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak, Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual, Peran Serta Dunia Usaha dalam Kemajuan Hiburan dan Pariwisata, serta Fasilitasi Pengembangan Pesantren.
Pada Paripurna Ke-4, seluruh fraksi DPRD menyampaikan pemandangan umum terhadap nota penjelasan pemerintah daerah mengenai Raperda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2025–2045.
Selanjutnya dalam Paripurna Ke-5, pemerintah daerah memberikan tanggapan atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD sekaligus membahas Raperda inisiatif dewan. Agenda tersebut juga dirangkai dengan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) guna memperdalam pembahasan sejumlah Raperda.
Sementara itu, pada Paripurna Ke-6, DPRD Kukar bersama pemerintah daerah menyetujui dua Raperda penting, yakni Raperda tentang Pengelolaan dan Pengembangan Perikanan Budidaya Air Tawar serta Raperda tentang Pengembangan, Pembinaan dan Perlindungan Bahasa dan Sastra.
Seluruh Raperda yang telah dibahas dan disetujui diharapkan dapat menjadi pondasi hukum yang kuat bagi pembangunan daerah ke depan.
“Harapannya, seluruh Raperda ini mampu mendukung percepatan pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kutai Kartanegara,” sebut Yani.
Disisi lain, pembahasan Raperda tentang fasilitasi pengembangan pesantren turut menjadi sorotan dalam sidang tersebut. Ketua Komisi IV DPRD Kukar M Andi Faisal menegaskan komitmennya untuk mengawal agar Raperda Pondok Pesantren dapat masuk dalam pembahasan hingga disahkan menjadi Perda.
“Kalau Perda pesantren tidak masuk kami akan memboikot semua kebijakan Bupati. Walaupun saya bukan terlahir dari pesantren, tetapi kalau disuruh mengawal kebijakan para kiai dan alim ulama, hukumnya wajib. Untuk apa punya jabatan kalau tidak bermanfaat bagi umat dan orang banyak,” tegas politisi PDIP yang akrab disapa Ical tersebut.
Pernyataan itu mencerminkan besarnya perhatian DPRD Kukar terhadap penguatan regulasi di sektor pendidikan keagamaan sebagai bagian dari pembangunan sumber daya manusia dan karakter masyarakat di Kutai Kartanegara. “Untuk regulasi yang kebermanfaatan nya sangat luas, kami Fraksi PDIP siap all out,” ujar Faisal.
Editor: Aspian Nur