RDP yang berlangsung di Ruang Serbaguna DPRD Kukar, Tenggarong, Senin (11/5/2026), dipimpin Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani dan dihadiri para kepala desa serta camat dari wilayah operasional perusahaan perkebunan kelapa sawit.
Dalam rapat tersebut, DPRD Kukar menyoroti kewajiban perusahaan untuk menyediakan kebun masyarakat paling sedikit 20 persen dari total luas lahan yang diusahakan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, menegaskan kebijakan tersebut bertujuan mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah perkebunan.
“Harapannya tentu untuk mempercepat kesejahteraan masyarakat. Kalau proses tawar-menawar antara perusahaan dan masyarakat tidak menemukan titik temu, maka harus ada kepastian penyelesaiannya,” katanya.
Menurut Ahmad Yani, DPRD Kukar saat ini terus melakukan koordinasi dengan pemerintah desa di wilayah perkebunan sawit guna mencari solusi terbaik agar hak-hak masyarakat dapat direalisasikan perusahaan.
Sementara itu, Camat Kembang Janggut, Suhartono, mengungkapkan hampir seluruh desa di wilayahnya berada dalam kawasan operasional perusahaan perkebunan kelapa sawit.
“Di Kecamatan Kembang Janggut ada delapan desa yang masuk wilayah operasional perusahaan tertentu, sementara desa lainnya juga terdapat perusahaan sawit. Artinya hampir seluruh wilayah desa di Kembang Janggut merupakan areal perkebunan sawit,” jelasnya.
Ia mengatakan, hingga saat ini masih terdapat sejumlah perusahaan yang belum merealisasikan kewajiban pembangunan kebun masyarakat 20 persen. Pemerintah kecamatan bersama pemerintah desa terus berupaya memfasilitasi komunikasi antara masyarakat dan perusahaan agar tercapai kesepakatan yang adil.
“Kami berharap hasil sosialisasi yang sudah dilakukan bisa segera ditindaklanjuti. Jangan sampai masyarakat yang dirugikan karena manfaat dari keberadaan perusahaan belum benar-benar dirasakan,” katanya.
Suhartono menjelaskan, terdapat beberapa opsi yang sempat dibahas dalam penyelesaian persoalan tersebut, mulai dari pola kemitraan hingga kemungkinan pembagian hasil tertentu. Namun hingga kini belum ditemukan kesepakatan bersama antara perusahaan dan masyarakat desa.
“Kami di kecamatan hanya memfasilitasi, tidak bisa melakukan intervensi lebih dalam. Apakah melalui pola kemitraan, potong inti, atau opsi lainnya, itu harus disepakati bersama antara desa dan perusahaan,” ucapnya.
Menurutnya, persoalan kewajiban plasma 20 persen ini perlu mendapat perhatian serius karena menyangkut kesejahteraan masyarakat desa di sekitar kawasan perkebunan.
“Kami berharap DPRD bisa membantu mendorong penyelesaian persoalan ini agar perusahaan benar-benar menjalankan kewajibannya sesuai aturan,” tutupnya.
Editor: Erwin