Kondisi tersebut memicu kekhawatiran terhadap potensi krisis ketenagakerjaan yang lebih luas. Berdasarkan data yang dihimpun, angka PHK pada awal 2026 menunjukkan tren peningkatan cukup signifikan.
Sepanjang Januari hingga Desember 2025, total kasus PHK di Kukar tercatat sebanyak 2.279 orang. Sementara pada periode Januari hingga Maret 2026, jumlah pekerja terdampak mencapai 464 orang, kemudian bertambah 281 orang selama April 2026.
“Artinya sudah ada 745 pekerja yang masuk daftar PHK hingga April 2026 ini. Padahal masih ada delapan bulan tersisa di 2026. Ini bisa jadi yang paling besar-besaran,” kata Plt Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kutai Kartanegara (Kukar), Dendy Irwan Fahriza, Senin (11/5/2026).
Kata Dendy, pemerintah daerah tidak dapat mengintervensi langsung penyebab utama PHK karena berkaitan dengan kebijakan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) di sektor pertambangan. Namun, Pemkab Kukar telah menyiapkan strategi mitigasi dengan memanfaatkan anggaran Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) yang ada di setiap perusahaan.
“Kita akan konsolidasi agar anggaran PPM di RKAB perusahaan bisa bersinergi dengan program pemerintah daerah yang memiliki keterbatasan anggaran,” ujarnya.
Pemkab Kukar telah mengingatkan kepada perusahaan untuk patuh pada Perda Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan dan Perlindungan Tenaga Kerja Lokal.
Sesuai arahan Bupati Kukar, Aulia, dua poin yang ditekankan, yakni, perusahaan dilarang memprioritaskan tenaga kerja lokal dalam daftar PHK, kemudian perusahaan wajib menunaikan hak pesangon sekaligus memberikan program pemberdayaan.
Dendi mengungkapkan, pihaknya berambisi mengubah nasib para eks karyawan dari pekerja menjadi owner atau pemilik usaha.
Setelah diberikan pelatihan pemberdayaan selama tiga hingga enam bulan, para pekerja terdampak yang mayoritas ber-KTP Kukar ini akan didorong untuk mengakses modal melalui program Kredit Kukar Idaman dengan bunga 0 persen.
Saat ini, pendataan detail berbasis By Name By Address (BNBA) terus dilakukan untuk memastikan bantuan dan program peralihan profesi tepat sasaran bagi warga Kukar yang terdampak lesunya sektor industri di 2026.
Editor: Erwin