Rapat tersebut dipimpin langsung Wakil Ketua II DPRD Kukar, Junadi dan dihadiri sejumlah perwakilan masyarakat, camat, kepala desa serta unsur pemerintah daerah.
Dalam keterangannya, Junadi mengatakan DPRD Kukar akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ulang ke lokasi crossing jalan milik perusahaan tambang tersebut guna melihat langsung kondisi di lapangan dan mencari solusi terbaik bagi masyarakat maupun perusahaan.
“Alhamdulillah hari ini kita sudah melakukan rapat dengar pendapat bersama perwakilan masyarakat, camat dan kepala desa terkait masalah crossing jalan PT BAR maupun dampak lingkungannya. Kami merekomendasikan untuk melakukan sidak ulang kemungkinan pada 20 Mei nanti,” katanya kepada korankaltim.com usai memimpin RDP.
Menurut Junadi, DPRD Kukar pada prinsipnya mendukung investasi berjalan dengan baik di daerah. Namun demikian, keselamatan masyarakat dan dampak lingkungan tidak boleh diabaikan.
“Kita tetap menginginkan investasi berjalan baik di Kutai Kartanegara tanpa mengesampingkan kepentingan dan keselamatan masyarakat di sekitarnya,” tegas legislator Gerindra ini.
Ia mengungkapkan, dalam RDP ini pihak manajemen PT BAR tidak hadir sehingga DPRD memilih untuk turun langsung ke lapangan guna memperoleh gambaran nyata mengenai kondisi crossing jalan yang dikeluhkan warga.
“Keluhan masyarakat cukup banyak, terutama mengenai dampak lingkungan maupun keselamatan pengguna lalu lintas. Bahkan dari Dinas Perhubungan juga disampaikan bahwa lalu lintas di sana sudah cukup padat sehingga crossing jalan itu dianggap sudah tidak layak lagi digunakan untuk aktivitas perusahaan,” jelasnya.
Sementara itu, tokoh masyarakat Kecamatan Kembang Janggut, Salehudin, meminta DPRD Kukar bertindak tegas terhadap aktivitas crossing jalan perusahaan tambang yang dinilai membahayakan masyarakat.
Menurutnya, izin crossing jalan yang dimiliki perusahaan hanya bersifat sementara atau temporer dari Dinas Perhubungan. Namun dalam praktiknya, aktivitas tersebut telah berlangsung cukup lama.
“Kalau sifatnya temporer mungkin boleh saja, tetapi ini sudah berjalan lama. Jalan umum semakin padat dan crossing seperti ini tentu membuat masyarakat tidak nyaman dan berbahaya,” ungkapnya.
Ia juga menilai perusahaan tambang seharusnya menyediakan sarana dan prasarana pendukung operasional yang lebih aman, seperti conveyor atau terowongan khusus, agar tidak mengganggu lalu lintas umum.
“Kalau memproduksi batu bara, perusahaan harus melengkapi sarana produksinya. Penyeberangan seperti conveyor atau terowongan itu menjadi tanggung jawab perusahaan. Jangan sampai masyarakat yang dirugikan,” tegasnya.
Salehudin bahkan meminta DPRD Kukar membersihkan jalan-jalan umum dari crossing perusahaan yang dianggap sudah tidak layak digunakan.
“Kami minta DPRD tegas membersihkan jalan-jalan dari penyeberangan yang sebenarnya tidak perlu,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Bumi Alam Raya belum memberikan tanggapan resmi saat dikonfirmasi media terkait persoalan tersebut.
Editor: Erwin