Usulan ini merupakan bagian dari upaya Pemkab Kukar masuk dalam daftar 28 TPST yang akan dibangun kementerian di seluruh Indonesia pada 2026.
“Ada 35 daerah yang mengusulkan, termasuk Kukar. Dari persyaratan kita sudah lengkapi semuanya, mulai dari dukungan masyarakat, tokoh agama, pemerintah desa, hingga DPRD. Lahan seluas tiga hektare juga sudah clear,” ujar Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DLHK Kukar, Tri Joko Kuncoro, Minggu (10/5/2026).
Rencana pembangunan TPST Jembayan Tengah ini diproyeksikan menjadi solusi bagi permasalahan sampah di ibu kota kabupaten. Dengan kapasitas mencapai 100 ton sampah per hari, kehadiran TPST ini dapat mengurangi beban signifikan di TPA Bekotok, yang saat ini kapasitasnya mulai mendekati batas maksimal.
Selama ini, TPA Bekotok juga harus menampung kiriman sampah dari Kecamatan Loa Kulu yang rata-rata mencapai 30 ton per hari.
“Kalau TPST ini terealisasi, volume sampah yang masuk ke TPA Bekotok pasti akan berkurang karena sampah dari Loa Kulu bisa langsung dikelola di sana,” ungkap Tri.
Di sisi lain, Tri memberikan apresiasi terhadap kesadaran warga Kecamatan Loa Kulu dalam mengelola limbah rumah tangga. Ia menyebut kemandirian warga dalam memilah sampah sejak dari rumah telah membuat pemandangan bak sampah di pinggir jalan mulai menghilang.
Keberadaan Tempat Pembuangan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) di Loa Kulu yang dibangun sejak 2023 telah menjadi bukti nyata kesuksesan pengelolaan sampah berbasis masyarakat.
Hingga saat ini, faskes tersebut tercatat mampu mendaur ulang 34 jenis sampah berbeda.
“Hasil seleksi dari Kementerian terkait usulan TPST ini rencananya akan diumumkan pada Juni 2026 mendatang. Kami optimistis Kukar bisa lolos, persiapan kita secara teknis dan dukungan sosial yang sudah sangat matang,” sebutnya.
Tri mengimbau masyarakat dapat mematuhi aturan demi menjaga lingkungan agar tetap bersih dan jangan membuang sampah sembarangan terutama di Sungai Mahakam.
Editor: Erwin