Ketua Forum Guru Sekolah Swasta Kukar Bahrul berharap proses tersebut dapat segera diselesaikan agar pencairan insentif tidak kembali tertunda.
“Kami harap pihak Bagian Hukum segera mempercepat prosesnya, mengingat janji dari Pemkab Kukar melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menegaskan realisasi pada bulan Mei ini di pekan pertama,” kata Bahrul kepada Korankaltim.com, Jumat (8/5/2026).
Senada dengan Bahrul, Ketua PGRI Kukar Nasruddin Zainuddin menyampaikan perkembangan terbaru kepada kepala sekolah, madrasah dan guru non-ASN swasta.
“Alhamdulillah, peraturan bupati tentang insentif guru non-ASN sekarang ini sudah di Bagian Hukum. Semoga cepat penetapan sehingga kepala sekolah, madrasah dan guru non-ASN segera dapat menerima insentifnya,” ungkap Nasruddin.
Diberitakan sebelumnya, sekitar 3.000 guru honorer di Kukar hingga kini belum menerima gaji insentif sejak Januari 2026. Para guru tersebut terdiri dari tenaga pendidik non-ASN di sekolah negeri maupun swasta dengan nilai insentif berkisar Rp900 Ribu hingga Rp1 Juta per bulan.
Keterlambatan pembayaran disebut terjadi akibat penyesuaian regulasi, proses transfer dana dari pemerintah pusat, serta penyempurnaan data penerima.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kukar, Heriansyah, mengakui proses tersebut memang membutuhkan kehati-hatian agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Kami merapikan dulu dari sisi regulasi sebagai dasar pembayaran. Ini penting agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” jelas Heriansyah.
Disdikbud Kukar juga telah meminta kajian dari tim kejaksaan untuk memastikan seluruh prosedur berjalan sesuai ketentuan. Setelah kajian selesai, regulasi akan segera diajukan kepada bupati melalui Bagian Hukum guna mempercepat penetapan.
Heriansyah memastikan anggaran pembayaran insentif guru honorer dalam kondisi aman. Pemerintah daerah hanya ingin memastikan pencairan dilakukan dengan dasar hukum yang kuat.
“Anggarannya ada, hanya regulasinya yang harus kita pastikan dulu. Kami ingin cepat, karena kami juga memahami kondisi para guru,” jelasnya.
Jika seluruh proses berjalan sesuai target, pembayaran insentif diperkirakan mulai direalisasikan pada pekan pertama Mei 2026.
Sementara Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Sukotjo menyebut secara teknis pembayaran akan dilakukan oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). “Kalau sudah ditagihkan insya Allah akan diprioritaskan,” singkat Sukotjo.