Mantan Ketua DPRD Kukar, Salehudin, menilai sejumlah kebijakan Ahmad Yani telah melampaui kewenangan lembaga legislatif atau “offside”.
Ia menyoroti dugaan keterlibatan Ketua DPRD dalam kegiatan pelantikan organisasi kemasyarakatan hingga fasilitasi acara halal bihalal di lingkungan gedung dewan.
Menurut Salehudin, pelantikan organisasi salah satu suku ataupun ormas lainnya maupun kegiatan yang melibatkan kelompok tertentu bukan merupakan domain DPRD, melainkan kewenangan pemerintah.
“Kalau DPRD mengambil alih pelantikan atau pembinaan ormas, itu sudah melebihi kewenangan. Apalagi jika menggunakan anggaran DPRD, itu bisa bermasalah, ketua DPRD Offside,” tegasnya, saat dikonfirmasi Korankaltim.com, Rabu (6/5/2026).
Ia juga mengingatkan bahwa dalam mekanisme kelembagaan DPRD tidak dikenal adanya keputusan tunggal Ketua DPRD yang bersifat personal. Menurutnya, setiap kebijakan harus melalui forum resmi seperti rapat pimpinan, badan musyawarah, atau sidang paripurna. Ia menegaskan tidak pernah ada putusan ketua yang bersifat personal, dan jika ada keputusan pribadi yang membawa nama lembaga serta menggunakan dana negara, maka hal tersebut perlu dipertanyakan.
Ia tekankan, DPRD merupakan lembaga multipartai dengan beragam kepentingan politik yang terhimpun dalam satu kesatuan, di mana anggota fraksi tersebar di berbagai alat kelengkapan dewan.
“Jadi hati-hati menjalankan lembaga DPRD, makanya selalu ada vooting, 50 plus satu, dua per tiga, begitu cara mengambil keputusannya. Ini jangankan dirapatkan tapi langsung ketua yang mengambil nah melanggar ketentuan itu, kalau ada biaya dan keputusan ketua bersifat personal tidak unsur pimpinan itu keliru. DPRD itu lembaga kolektif kolegial, bukan keputusan pribadi. Semua harus melalui mekanisme, tidak ada keputusan ketua, yang ada dan berlaku itu adalah keputusan unsur pimpinan DPRD,” paparnya.
Kritik tersebut menguat setelah muncul protes dari aliansi organisasi kemasyarakatan di Kutai Kartanegara terkait polemik kehadiran organisasi Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) dalam kegiatan di Gedung DPRD Kukar.
Aliansi yang terdiri dari Remaong Kutai Berjaya (RKB), Remaong Kutai Menamang (RKM), dan Bubuhan Banjar Kayuh Baimbai menilai Ketua DPRD telah memfasilitasi kegiatan yang memicu konflik antarormas.
Puncaknya, ratusan massa menggelar aksi damai di Gedung DPRD Kukar pada Senin (4/5/2026). Dalam aksi tersebut, massa menuntut Ahmad Yani mundur dari jabatannya. Selain itu, mereka juga mengangkat isu transparansi anggaran dan polemik kawasan Tahura Bukit Soeharto.
Aspirasi massa kemudian difasilitasi melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama unsur pimpinan dan anggota DPRD. Ketua Aliansi Tiga Ormas, Hebby Nurlan Arafat, menegaskan tuntutan tersebut sebagai bentuk kekecewaan terhadap kebijakan yang dinilai kontroversial.
Menanggapi tudingan itu, Ahmad Yani membantah telah melanggar aturan. Ia menegaskan seluruh langkah yang diambil telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tugas pokok DPRD.
“Kami bekerja berdasarkan undang-undang. Tidak ada yang kami lakukan di luar aturan,” tegas Ahmad Yani.
Ia menjelaskan, DPRD hanya memfasilitasi penggunaan gedung sebagai “rumah rakyat”, selama pihak penyelenggara kegiatan telah memenuhi prosedur administrasi.
Kegiatan yang dipersoalkan, menurutnya, merupakan acara halal bihalal yang diselenggarakan oleh Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII) Kalimantan Timur.
Ahmad Yani juga menegaskan DPRD tidak memiliki kewenangan mencampuri urusan internal organisasi kemasyarakatan maupun menentukan legalitas suatu ormas.
“Kalau ada konflik, itu ranahnya aparat penegak hukum dan pemerintah. DPRD tidak masuk ke sana,” ujarnya.
Di tengah tekanan yang muncul, dukungan terhadap Ahmad Yani juga menguat. Sejumlah warga dari berbagai wilayah di Kukar mendatangi Gedung DPRD untuk menyatakan dukungan agar ia tetap melanjutkan masa jabatannya.
Warga menilai kepemimpinannya telah memberikan dampak nyata, terutama dalam pembangunan infrastruktur dan perjuangan aspirasi masyarakat, termasuk di kawasan Tahura Bukit Soeharto.
Menanggapi hal tersebut, Ahmad Yani menyampaikan apresiasi dan menegaskan komitmennya untuk tetap menjalankan tugas sebagai wakil rakyat.
“Perbedaan pendapat adalah bagian dari demokrasi. Kami akan terus bekerja dan membuka ruang aspirasi bagi masyarakat,” ujarnya.
Polemik ini menunjukkan dinamika politik yang berkembang di Kukar, di mana kritik terhadap kebijakan berjalan berdampingan dengan dukungan masyarakat.
Penyelesaian persoalan diharapkan dapat ditempuh melalui mekanisme yang berlaku guna menjaga stabilitas dan kondusivitas daerah.
Editor: Erwin