Namun di tingkat RT mulai menyuarakan kekhawatiran terkait belum adanya Petunjuk Teknis (Juknis) resmi yang menjadi payung hukum realisasi anggaran tersebut.
Ketua RT 13 Kelurahan Timbau Tuti Mandasari menjelaskan, kepastian regulasi sangat krusial agar perencanaan yang telah disusun bersama warga tidak menjadi sia-sia atau justru menyalahi aturan di kemudian hari.
"Kami sangat bergantung pada Juknis agar tidak salah langkah. Juknis itu fungsinya melindungi kami para ketua RT supaya penggunaan dananya tidak melenceng," kata Tuti kepada Korankaltim.com Rabu (6/5/2026).
Tanpa adanya pedoman yang jelas, para pengurus RT merasa dilematis dalam memulai eksekusi program. "Jangan sampai kami sudah rapat berkali-kali dan menyusun perencanaan matang ternyata tidak sesuai dengan aturan yang keluar nanti. Ini bisa menghambat pembangunan di tingkat bawah," sebut Tuti.
Meskipun masih menunggu kejelasan aturan, RT 13 Timbau telah memetakan sejumlah program prioritas yang berfokus pada solusi lingkungan jangka panjang. Berbeda dengan wilayah lain yang mungkin fokus pada fisik jalan, Ketua RT lebih menekankan pada pengelolaan sampah mandiri dan normalisasi drainase.
Kondisi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang mulai kelebihan muatan (overload) memicu ide inovatif untuk membentuk Bank Sampah di tingkat RT. "Kami ingin sampah itu tak keluar dari wilayah kami supaya dapat dikelola secara mandiri. Untuk masalah fisik seperti jalan, biarlah itu urusan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) saja. Kami di RT lebih fokus pada kebersihan," jelasnya.
Selain sampah, masalah banjir yang sempat merendam wilayah tersebut hingga setinggi 60 cm pada 2025 lalu menjadi prioritas. Tuti berencana mengalokasikan anggaran untuk normalisasi saluran drainase secara rutin guna meminimalisir dampak luapan air saat musim penghujan.
Editor: Aspian Nur