Rapat berlangsung di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kukar dengan melibatkan unsur pemerintah, perusahaan, serta perwakilan masyarakat. Rapat dipimpin langsung oleh anggota Komisi I, Desman Minang Endianto, didampingi Mohammad Jamhari dan Sugeng Hariadi.
RDP tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil inspeksi lapangan sebelumnya, guna mencari solusi atas persoalan yang telah berlangsung bertahun-tahun, khususnya di RT 05 dan RT 06 Desa Menamang Kiri.
Dalam forum itu, perwakilan warga menyampaikan keluhan utama terkait ketidakjelasan status lahan yang berdampak pada terbatasnya akses layanan dasar.
Hingga kini, wilayah tersebut disebut belum tersentuh fasilitas seperti listrik, air bersih, pendidikan, maupun infrastruktur dasar.
“Kami sudah lama tinggal di sini, tetapi identitas wilayah kami tidak jelas. Akibatnya, pembangunan tidak masuk,” ujar Ketua RT 06 Desa Menamang Kiri, Nasuharyana.
Warga melalui kuasa hukumnya juga mengungkapkan bahwa telah ada rekomendasi ahli waris Kesultanan Kutai Kartanegara atas lahan seluas sekitar 2.500 hektare yang berada di wilayah tersebut. Upaya advokasi bahkan telah dilakukan hingga ke kementerian terkait dan Presiden, namun belum membuahkan hasil konkret.
Menanggapi hal itu, perwakilan perusahaan PT Surya Hutani Jaya (SHJ) menyatakan keterbatasan kewenangan dalam memenuhi permintaan enclave.
Perusahaan menjelaskan wilayah yang dimohonkan berada dalam kawasan hutan negara dengan izin PBPKW, sehingga terikat regulasi ketat perlindungan hutan.
“Kami tidak memiliki kapasitas untuk melakukan enclave karena ini menyangkut kawasan hutan yang dilindungi undang-undang,” ujar Amiruddin, perwakilan PT SHJ.
Meski demikian, pihak perusahaan membuka ruang dialog dengan meninjau kembali kesepakatan lama berupa nota kesepahaman (MoU) sejak 2017, termasuk skema kemitraan konsesi dan solusi bersama terkait kebutuhan masyarakat, seperti penyediaan air bersih.
Dari sisi pemerintah daerah, perwakilan Dinas Pendidikan menegaskan pembangunan fasilitas pendidikan di wilayah tersebut terkendala status lahan yang belum jelas. Sebab, setiap pembangunan yang menggunakan anggaran negara mensyaratkan kepastian legalitas lahan.
Rapat ini akhirnya menyimpulkan persoalan utama terletak pada status kawasan yang berada di bawah kewenangan pemerintah pusat. Hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan, yang mengatur bahwa perubahan status kawasan hutan menjadi Areal Penggunaan Lain (APL) tidak dapat diputuskan di tingkat daerah.
“DPRD tidak bisa memutuskan perubahan status lahan, tetapi kami akan memfasilitasi proses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Desman.
Sebagai tindak lanjut, Komisi I DPRD Kukar bersama masyarakat sepakat untuk melakukan pendampingan dalam upaya mendapatkan kepastian status lahan. Selain itu, perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut, termasuk PT Agri East Borneo Kencana, PT Hamparan Sentosa, dan PT Telen Prima Sawit, diminta berkoordinasi dalam penyaluran program CSR, khususnya penyediaan sarana air bersih.
Dalam waktu maksimal tujuh hari, pihak terkait dijadwalkan menyampaikan hasil koordinasi mengenai solusi penyediaan air bersih bagi masyarakat.
DPRD juga mengimbau seluruh pihak untuk menjaga kondusivitas serta mengedepankan dialog dalam menyelesaikan persoalan.
“Kolaborasi antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat dinilai menjadi kunci utama dalam menuntaskan persoalan yang telah berlarut-larut ini,” tegas Desman.
Editor: Erwin