Ia menjelaskan, program perekaman KTP-el di Kukar telah dimulai sejak 6 Oktober 2011 dan peluncuran program tersebut diawali oleh Wakil Bupati Kukar saat itu, Ghufron Yusuf.
Program ini merupakan bagian dari pelaksanaan nasional yang dilakukan serentak di 197 kabupaten/kota di Indonesia. Dari program tersebut, Pemkab Kukar mencatat capaian perekaman sebesar 81,64 persen, tertinggi di Kaltim.
Atas capaian itu, Bupati Kukar saat itu menerima penghargaan dari Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi.
Memasuki tahun ke-15 pelaksanaan program, Iryanto menilai seharusnya tidak ada lagi warga yang belum melakukan perekaman.
Ia menegaskan, KTP-el merupakan bagian dari sistem data kependudukan terpadu yang penting untuk mengakses berbagai layanan publik.
“Program ini sudah berjalan 15 tahun. Kalau masih ada yang belum merekam, itu seharusnya menjadi perhatian serius masing-masing warga,” katanya kepada korankaltim.com, Minggu (3/5/2026).
Ia juga mengingatkan, keterlambatan perekaman dapat berdampak pada kesulitan administrasi di kemudian hari. Bahkan, pihaknya tidak dapat melayani permohonan mendesak apabila warga baru mengurus saat kondisi tidak memungkinkan.
“Mumpung sehat ya segera lah lakukan perekaman, jangan tunggu sakit dan ketika dirawat di rumah sakit kemudian untuk BPJS baru repot ingin melakukan perekaman,” ungkapnya.
Namun demikian, Disdukcapil Kukar tetap memberikan perhatian khusus bagi kelompok rentan. Untuk warga dengan disabilitas fisik, gangguan mental, maupun gangguan jiwa yang belum melakukan perekaman, keluarga diminta segera melaporkan ke pemerintah desa atau kelurahan setempat melalui narahubung yang tersedia.
Laporan juga dapat disampaikan langsung ke Disdukcapil Kukar dengan menghubungi nomor layanan 08115811814 disertai bukti foto.
“Melalui langkah ini, Disdukcapil berharap seluruh warga Kukar dapat ter data secara akurat dan memperoleh hak pelayanan publik secara optimal bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali,” pungkasnya.
Editor: Erwin