Rapat dibuka Wakil Ketua DPRD Kukar Aini Faridah dan dipimpin Ketua Komisi IV Andi Faisal, didampingi anggota komisi seperti Akbar Haka, Budiman, dan Muhammad Idham. Forum ini turut dihadiri perwakilan Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, BPKAD, Inspektorat Daerah, serta organisasi profesi di antaranya PPNI dan IBI.
Sejumlah agenda menjadi perhatian, mulai dari insentif guru honorer, tambahan penghasilan pegawai (TPP), jasa pelayanan tenaga kesehatan, hingga optimalisasi layanan puskesmas 24 jam. Dari keseluruhan isu, kesejahteraan tenaga kesehatan (nakes) menjadi sorotan utama.
Komisi IV menilai skema penghasilan nakes yang mengharuskan memilih antara TPP atau jasa pelayanan belum mencerminkan keadilan. Kebijakan ini dinilai berdampak pada penurunan pendapatan, bahkan berpotensi mengurangi minat tenaga kesehatan untuk bertugas di wilayah terpencil.
Ketua Komisi IV DPRD Kukar, Andi Faisal, menekankan pentingnya keterbukaan dalam menyampaikan kondisi riil di lapangan sebagai dasar pengambilan kebijakan.
“Kami ingin semua pihak terbuka, sehingga solusi yang dirumuskan benar-benar menjawab persoalan di lapangan. Kesejahteraan tenaga kesehatan harus menjadi perhatian bersama,” katanya saat dikonfirmasi, Minggu (3/5/2026).
Ia menegaskan, ruang untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga kesehatan tetap ada, selama disusun dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, Komisi IV juga menyoroti belum optimalnya layanan puskesmas 24 jam. Sejumlah kendala seperti keterbatasan sumber daya manusia (SDM), tingginya beban kerja, minimnya sarana, hingga aspek keamanan dinilai masih menjadi hambatan di lapangan.
“Kami melihat semangat pelayanan 24 jam sudah berjalan, tetapi perlu penguatan dari sisi SDM, fasilitas, dan sistem pendukung agar pelayanan benar-benar maksimal,” tambah Ical sapaan akrabnya.
Sebagai langkah tindak lanjut, Komisi IV DPRD Kutai Kartanegara meminta Dinas Kesehatan bersama organisasi profesi menyusun kajian komprehensif terkait skema penghasilan tenaga kesehatan dan kesiapan layanan puskesmas 24 jam. Kajian tersebut ditargetkan rampung paling lambat 11 Mei 2026.
“Kami DPRD Kukar berharap, hasil kajian ini menjadi pijakan dalam melahirkan kebijakan yang lebih berpihak pada tenaga kesehatan sekaligus meningkatkan kualitas layanan kesehatan bagi masyarakat, termasuk di wilayah pedalaman,” tuturnya.
Editor: Erwin