Peninjauan difokuskan di Sungai Pleo Desa Tukung Ritan Kecamatan Tabang serta Sungai Peno’on di Desa Long Beleh Modang, Kecamatan Kembang Janggut sebagai tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada 20 April menyusul laporan dugaan pencemaran air sungai akibat aktivitas perusahaan di sekitar wilayah tersebut.
“Peninjauan penting untuk memastikan kondisi faktual di lapangan sekaligus menjawab kekhawatiran masyarakat terkait kualitas air sungai,” kata anggota Komisi I DPRD Kukar Erwin yang memimpin sidak bersama Safruddin dan Annisa Muliya Utami saat dikonfirmasi Korankaltim.com, Jumat (1/5/2026).
Politikus Golkar ini mengungkapkan, dalam sidak tersebut tim melakukan pemeriksaan langsung terhadap fasilitas Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) milik sejumlah perusahaan, termasuk sistem pengelolaan limbah yang digunakan. Pengambilan sampel air juga dilakukan secara komprehensif, baik dari kolam pengendapan (settling pond) perusahaan maupun dari badan sungai.
Di Sungai Pleo, pengujian mencakup area Jembatan Sungai Pleo, lokasi operasional PT Ade Putra Tanrajeng (APT), serta outlet Settling Pond SP 01 milik perusahaan tersebut. Sementara itu, di Sungai Peno’on, pengambilan sampel dilakukan di Jembatan Batu Ampar, sejumlah settling pond milik perusahaan, serta beberapa titik aliran sungai.
Untuk memperkuat data lapangan, DLHK Kukar turut melakukan dokumentasi visual melalui foto dan rekaman udara menggunakan drone. Langkah ini bertujuan mendapatkan gambaran menyeluruh mengenai kondisi lingkungan di kawasan terdampak.
Hasil sementara menunjukkan adanya indikasi parameter kualitas air yang melebihi ambang batas normal di beberapa titik. Meski demikian, kepastian hasil masih menunggu uji laboratorium lanjutan yang tengah diproses oleh DLHK Kukar.
Selain pemeriksaan teknis, rombongan juga menggelar dialog terbuka bersama pihak perusahaan, pemerintah kecamatan dan desa, serta masyarakat setempat. Forum ini dimanfaatkan untuk menyerap aspirasi sekaligus menggali informasi langsung terkait dampak yang dirasakan warga.
Perusahaan harus segera mengambil langkah konkret untuk memperbaiki sistem pengelolaan limbah. Ia juga meminta adanya tanggung jawab sosial terhadap masyarakat terdampak, termasuk penyediaan air bersih.
“Kami mendorong perusahaan agar tidak menunda pembenahan. Lingkungan dan kesehatan masyarakat harus menjadi prioritas utama,” sebut Erwin.
Sebagai langkah lanjutan, Komisi I DPRD Kukar akan kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat guna membahas hasil lengkap inspeksi lapangan dan menentukan kebijakan serta tindakan yang diperlukan ke depan.
“Upaya ini diharapkan menjadi momentum penguatan pengawasan lingkungan sekaligus mendorong praktik industri yang lebih bertanggung jawab, demi menjaga keberlanjutan sumber daya air bagi masyarakat etam Kukar,” tutup Erwin.
Editor: Aspian Nur