Meski sempat mengalami kerugian, proses ganti rugi yang cepat memberikan harapan baru bagi keberlanjutan usahanya.
Lahan seluas kurang lebih satu hektare yang ditanami cabai keriting, tomat, dan jagung tersebut terdampak saat tanaman masih dalam fase pertumbuhan vegetatif.
Kondisi ini dipicu oleh jarak aktivitas penambangan yang sangat dekat, yakni hanya sekitar 20 meter dari lahan pertanian.
Petani terdampak, Didin Dwi Astuti mengatakan pihak perusahaan tambang batu bara telah memberikan respons positif pada Februari 2026 lalu. Dana ganti rugi sebesar Rp13 juta telah diterima tepat sebelum bulan Ramadan.
“Alhamdulillah, sudah ditanggapi dengan baik. Selain ganti rugi, yang paling utama adalah tanggul sudah ditinggikan untuk mencegah jebol kembali,” kata Didin, Kamis (30/4/2026).
Ia juga sempat berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kukar terkait masalah ini. Meski awalnya berharap kompensasi diberikan dalam bentuk pupuk, Didin akhirnya menerima uang tunai untuk dibelanjakan kebutuhan tani secara mandiri karena kendala teknis pengadaan barang dari pihak perusahaan.
Setelah melewati masa panen terakhir pasca-insiden, saat ini lahan tersebut telah dibongkar dan masuk dalam tahap persiapan untuk musim tanam baru.
Ia menekankan agar kejadian serupa tidak terulang kembali. “Harapan saya ke depan supaya tidak terjadi banjir lagi. Saya sangat berharap pihak tambang lebih protektif terhadap lingkungan setempat agar kami para petani bisa tenang bekerja,” tutupnya.
Editor: Erwin