Dalam kegiatan yang dipimpin Asisten I Setkab Kukar, Akhmad Taufik Hidayat, para pihak dipertemukan untuk mencari titik terang atas klaim kepemilikan tanah yang kini masuk dalam jalur operasional perusahaan.
Rapat berlangsung di Ruang Rapat Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Gedung A Lantai 2 Setkab Kukar, Kamis (30/4/2026), dengan menghadirkan perwakilan PHSS, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta warga Desa Sambera Baru dan Desa Bunga Putih selaku pihak yang mengklaim kepemilikan lahan.
Dalam pertemuan tersebut, warga meminta adanya kejelasan dokumen kepemilikan lahan dari pihak terkait, termasuk data dari SKK Migas.
Menanggapi hal itu, Pemkab Kukar mengambil langkah administratif dengan menghimpun data dari masyarakat sebelum menyurati instansi terkait.
“Hari ini disepakati masyarakat menyerahkan data sertifikat. Dari sekitar 30 orang, sudah ada 8 sertifikat yang kami terima. Untuk wilayah lain seperti di Sambera
Baru, termasuk di Plan 14, juga ada 4 sertifikat yang akan dihimpun,” kata Asisten I Setkab Kukar, Akhmad Taufik Hidayat.
Ia menjelaskan, setelah seluruh data terkumpul, pemerintah daerah akan lebih dulu berkoordinasi dengan BPN guna memastikan posisi dan legalitas sertifikat tersebut. Selanjutnya, hasil itu akan menjadi dasar untuk menyurati SKK Migas.
“Kalau data sudah lengkap dan hasil dari BPN sudah ada, kita langsung bersurat ke SKK Migas. Setelah itu, kita tunggu kesiapan mereka untuk pertemuan lanjutan,” ujarnya.
Pemkab Kukar menargetkan proses ini dapat berjalan secepat mungkin agar persoalan tidak berlarut-larut. Namun demikian, Taufik menegaskan penyelesaian tetap membutuhkan tahapan dan kehati-hatian, mengingat lokasi yang disengketakan merupakan bagian dari objek vital nasional.
“Kami menghimbau masyarakat untuk menjaga kondusivitas. Ini menyangkut objek vital nasional, jadi perlu kehati-hatian bersama. Pemerintah sudah memfasilitasi, selebihnya kami harap semua pihak bisa menahan diri sambil menunggu proses berjalan,” tegasnya.
Sementara itu, perwakilan warga, Suyono, menyampaikan kekecewaannya karena hingga saat ini pihak PHSS dinilai belum menunjukkan dokumen kepemilikan yang diminta.
“Kami sudah minta sejak lama agar PHSS menunjukkan bukti kepemilikan, tapi sampai hari ini belum ada. Padahal persoalan ini sudah difasilitasi DPRD dan berjalan lebih dari dua bulan,” ungkapnya.
Ia menegaskan, warga memiliki dokumen sah berupa sertifikat hak milik (SHM) atas lahan yang disengketakan. Menurutnya, kejelasan legalitas menjadi kunci utama penyelesaian konflik.
“Kalau memang PHSS punya dasar hukum atau persetujuan dari pemilik SHM, silakan ditunjukkan. Jangan sampai masyarakat merasa lahannya digunakan tanpa kejelasan,” katanya.
Suyono juga menyoroti dugaan adanya proses pembebasan lahan di masa lalu yang tidak langsung melibatkan pemilik sah. Ia menyebut luas lahan yang dipersoalkan mencapai lebih dari 10 hektare.
Menurutnya, langkah paling konkret ke depan adalah melakukan verifikasi langsung di lapangan dengan melibatkan seluruh pihak terkait.
“Kami berharap ada pertemuan langsung di lokasi, semua pihak hadir dan menunjukkan legalitas masing-masing. Itu akan lebih jelas,” ujarnya.
Konflik lahan ini sendiri disebut telah berlangsung cukup lama, bahkan sejak akhir 1980-an. Warga pun berharap pemerintah dapat memberikan perlindungan yang adil, baik terhadap kepentingan negara sebagai pengelola objek vital, maupun hak masyarakat sebagai pemilik lahan.
“Dengan dimulainya proses verifikasi dokumen dan koordinasi lintas instansi, diharapkan sengketa ini dapat segera menemukan titik temu yang adil dan berkeadilan bagi semua pihak,” tegas Taufik Hidayat.
Editor: Erwin