Ketua Pengadilan Agama Tenggarong Samsul Bahri menyebut kegiatan tersebut sebagai langkah nyata negara dalam menyelesaikan persoalan mendasar yang selama ini membelit masyarakat, khususnya terkait pernikahan tidak tercatat.
“Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Bupati Kutai Kartanegara dan seluruh jajaran pemerintah daerah. Kegiatan ini memiliki nilai manfaat besar, tidak hanya bagi pasangan yang mengikuti, tetapi juga bagi anak-anak mereka di masa depan. Ini bisa menjadi amal jariyah karena dampaknya berkelanjutan,” kata Samsul Bahri kepada Korankaltim.com, Kamis (30/4/2026).
Kegiatan layanan terpadu pencatatan perkawinan dan kelahiran ini merupakan kolaborasi lintas sektor yang terbilang lengkap, melibatkan unsur pemerintah daerah, kementerian, lembaga yudikatif hingga pihak swasta.
Dari sisi eksekutif, sejumlah OPD seperti Dinas MPP, Kesra, hingga Disdukcapil terlibat aktif. Dukungan juga datang dari Kementerian Agama melalui KUA, lembaga peradilan dibawah Mahkamah Agung Republik Indonesia, serta lembaga non-kementerian seperti Badan Amil Zakat Nasional dan kontribusi CSR perusahaan.
Output utama kegiatan ini adalah memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada masyarakat, khususnya mereka yang selama ini terjebak dalam persoalan administrasi akibat pernikahan yang tidak tercatat.
“Ini bukan sekadar administrasi, tetapi menyangkut hak keperdataan warga negara. Tanpa pencatatan resmi, banyak hak yang berpotensi hilang, mulai dari hak waris, nafkah, hingga identitas anak,” ucap Samsul.
Seluruh elemen masyarakat diajak untuk bersama-sama menghentikan praktik pernikahan tidak tercatat di Kukar. “Kami mengajak tokoh agama, tokoh masyarakat, dan seluruh warga untuk berkomitmen melakukan gerakan stop perkawinan tidak tercatat. Apa yang kita lihat hari ini adalah bukti praktik tersebut hanya akan menimbulkan masalah hukum di kemudian hari,” papar.
Berbagai dampak serius dari nikah siri, mulai dari tidak terpenuhinya hak istri dan anak, kesulitan mendapatkan akta kelahiran, hingga hambatan dalam mengakses pendidikan.
“Banyak sekolah dan perguruan tinggi mensyaratkan akta kelahiran yang jelas. Jika identitas orangtua tidak tercatat, masa depan anak bisa terhambat,” sebut Samsul.
Adanya praktik penghulu liar yang memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat juga jadi sorotan. “Ini sangat berbahaya. Dalam hukum Islam, wali hakim hanya dapat ditunjuk oleh negara melalui KUA. Tidak bisa sembarangan,” jelasnya.
Melalui mekanisme itsbat nikah, Pengadilan Agama memberikan kepastian hukum atas perkawinan yang sebelumnya tidak tercatat. Dengan demikian, pasangan akan memperoleh buku nikah resmi, sekaligus membuka akses bagi anak untuk mendapatkan akta kelahiran.
“Ini adalah bagian dari upaya mewujudkan justice for all, bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pengakuan hukum tanpa diskriminasi,” jelas Samsul.
Fakta hasil penelitian menunjukkan masih tingginya angka masyarakat yang belum memiliki dokumen hukum. “Sebelumnya ditemukan sekitar 55 persen rumah tangga miskin tidak memiliki buku nikah, dan 75 persen anak tidak memiliki akta kelahiran. Ini kondisi yang harus kita benahi bersama,” ungkap Samsul.
Kehadiran negara melalui program ini menjadi jawaban atas berbagai hambatan yang selama ini dihadapi masyarakat, seperti biaya, jarak, dan waktu. “Dengan layanan yang mudah, cepat, dan terjangkau, masyarakat kini punya jalan keluar. Ini bukan hanya soal administrasi, tetapi tentang masa depan generasi,” tutup Samsul.
Editor: Aspian Nur