Kegiatan yang dihadiri sekitar 100 orang dari berbagai unsur organisasi masyarakat tersebut turut dikawal aparat kepolisian.
Hadir dalam mediasi di antaranya Kanit Reskrim Polsek Tenggarong Iptu Makmur Jaya Ketua DPD Grib Jaya Kalimantan Timur Kahar Daeng Gliwang serta perwakilan tiga aliansi ormas seperti Remaong Kutai Menamang (RKM), Remaong Kutai Berjaya (RKB) dan Bakayuh Baimbai.
Selain itu ada penasihat hukum, saksi dari kedua belah pihak hingga perwakilan Lembaga Bantuan Hukum Jembatan Keadilan Nusantara (LBH JKN) Kutai Kartanegara.
Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Khairul Basyar melalui jajaran Reskrim menegaskan proses mediasi ini merupakan bagian dari pendekatan persuasif kepolisian dalam menyelesaikan konflik sosial di masyarakat.
“Polri mengedepankan penyelesaian secara damai dan kekeluargaan. Kami mengapresiasi kedua belah pihak yang telah menunjukkan komitmen untuk berdamai dan menjaga situasi tetap kondusif,” ujar Khairul saat dikonfirmasi Korankaltim.com, Kamis (30/4/2026).
Khairul menegaskan pihaknya terus mengawal situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif, serta mendorong seluruh elemen masyarakat untuk mengedepankan dialog dalam menyelesaikan setiap permasalahan.
“Ini menjadi contoh bahwa setiap persoalan bisa diselesaikan dengan komunikasi yang baik dan semangat persaudaraan,” ucap Khairul.
Sementara Kahar Daeng Gliwang menyampaikan permohonan maaf sekaligus harapan agar momentum tersebut menjadi awal mempererat persaudaraan antarormas.
“Kami datang dengan niat baik, bagaimana kita bisa menjadi saudara, tidak hanya di dunia tetapi juga hingga akhirat. Semoga pertemuan ini membawa keberkahan dan memperkuat persatuan,” kata Kahar.
Hal senada disampaikan Pembina RKM Tenggarong David yang menegaskan mereka telah menerima permohonan maaf dan siap membuka lembaran baru.
“Permintaan maaf tidak perlu dipersoalkan kembali. Kami sudah memaafkan dan sepakat bahwa perdamaian ini menjadi fondasi untuk menjaga silaturahmi ke depan,” ujar David.
Rangkaian kegiatan ditutup dengan pembacaan dan penandatanganan surat kesepakatan mediasi oleh kedua belah pihak, disaksikan para saksi serta penasihat hukum masing-masing. Kesepakatan tersebut menjadi dasar kuat untuk mengakhiri konflik yang sebelumnya sempat mencuat.
Sebagai tindak lanjut, usai penandatanganan perjanjian damai, kedua pihak langsung menuju Polres Kutai Kartanegara untuk mencabut laporan yang sebelumnya telah diajukan.
Editor: Aspian Nur