Momen itu yang jadi bukti komitmen pemkab memperkuat perlindungan hukum dan administrasi kependudukan digelar Rabu (29/4/2026) hari ini di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kukar di Tenggarong.
Ada sebanyak 65 pasangan mengikuti program yang difasilitasi secara gratis ini, berasal dari sejumlah wilayah diantaranya Tenggarong, Loa Janan hingga desa-desa sekitar. Seluruh kebutuhan peserta mulai dari transportasi, konsumsi, hingga dokumentasi, ditanggung melalui kolaborasi pemerintah dan pihak swasta.
Bupati Kukar Aulia Rahman Basri mengapresiasi seluruh pihak yang terlibat dalam menyukseskan kegiatan tersebut, meskipun program ini tidak memiliki alokasi anggaran khusus dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
“Terima kasih kepada semua pihak yang telah mengeksekusi kegiatan ini dengan baik. Meskipun tidak ada mata anggaran, tapi dengan kebersamaan dan dukungan berbagai pihak, kegiatan ini bisa terlaksana,” kata Aulia.
“Banyak hak yang hilang jika pernikahan tidak tercatat. Tanpa buku nikah, perlindungan hukum lemah, bahkan berdampak pada akses pendidikan dan kesehatan anak,” sebutnya.
Kegiatan serupa perlu dilaksanakan secara berkelanjutan mengingat masih banyak warga yang membutuhkan layanan tersebut. Di Tenggarong saja ada ratusan pasangan yang belum memiliki dokumen pernikahan resmi.
“Kami ingin memastikan masyarakat mendapatkan hak-haknya sebagai warga negara. Ini bukan kegiatan terakhir, harus ada tahap berikutnya,” ucap Aulia lagi.
Sementara Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. (DPMPTSP) Kukar Alfian Noor selaku tuan rumah kegiatan menyampaikan kalau program ini didukung oleh sekitar 10 perusahaan melalui skema tanggung jawab sosial (CSR).
“Seluruh peserta difasilitasi secara gratis, mulai dari penjemputan menggunakan bus, konsumsi, hingga dokumentasi dan suvenir. Ini hasil kolaborasi lintas sektor,” ujar Alfian.
Berbagai instansi pemerintah dilibatkan, diantaranya seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Agama, Pengadilan Negeri, Kantor Urusan Agama (KUA), serta dukungan teknis dari Dinas Komunikasi dan Informatika yang melakukan siaran langsung acara.
Ketua Pengadilan Agama Kukar Samsul Bahri menilai program ini sebagai bentuk nyata sinergi lintas lembaga, baik eksekutif maupun yudikatif, dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Kegiatan ini memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi pasangan yang sebelumnya belum memiliki legalitas pernikahan. Ini penting untuk memperbaiki administrasi kependudukan yang selama ini belum tertib,” ucap Samsul.
Dengan terselenggaranya program ini, diharapkan masyarakat tidak hanya mendapatkan pengakuan hukum atas pernikahan mereka, tetapi juga akses yang lebih luas terhadap berbagai layanan publik.
“Program ini sekaligus menjadi langkah konkret pemerintah daerah dalam membangun sistem administrasi kependudukan yang lebih inklusif dan berkeadilan serta bukti sayangnya pak Bupati kepada warganya,” ucap Samsul.
Editor: Aspian Nur