Staf Khusus Bidang Keamanan dan Keselamatan Publik Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), Edgar Diponegoro, menegaskan pemerintah menjamin tidak akan ada penggusuran bagi warga setempat yang sudah lama bermukim.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar), Edgar menyampaikan kebijakan penertiban yang dijadwalkan pada akhir 30 April mendatang tetap berlaku, namun disasarkan secara spesifik.
“Kami memohon dukungan masyarakat untuk menunjukkan mana bangunan atau kebun yang benar-benar baru. Dalam surat yang telah terbitkan itu hanya berlaku untuk penertiban bagi mereka yang baru membangun. Tapi, bagi bangunan lama atau warga setempat, kami tidak akan melakukan penggusuran atau penertiban,” tegas Edgar, Senin (27/4/2026).
Ia menjelaskan warga yang benar-benar penduduk setempat secara otomatis akan menjadi bagian dari warga IKN. Oleh karena itu, langkah penggusuran dinilai tidak relevan dengan visi pembangunan IKN yang inklusif.
Edgar mengungkapkan negara telah memberikan kelonggaran hukum yang memungkinkan masyarakat tinggal di dalam atau di sekitar kawasan hutan melalui berbagai skema legal.
Ada beberapa opsi yang tengah dipertimbangkan untuk warga, termasuk para pemilik warung di sepanjang poros jalan yakni warung panjang. Opsi tersebut seperti memberikan akses legal bagi masyarakat untuk mengelola hutan, kolaborasi perlindungan hutan yang tetap memberikan manfaat ekonomi bagi warga dan mengeluarkan wilayah tertentu dari status kawasan hutan.
“Kami tidak punya niat untuk menggusur. Sebaliknya, kami ingin melakukan pendataan untuk melihat keahlian dan kreasi masyarakat agar bisa diberdayakan. Proses ini tidak instan, perlu musyawarah dengan Pemerintah Daerah agar skema yang diambil benar-benar tepat sasaran,” ungkapnya.
Terkait permintaan penundaan dari masyarakat yang disampaikan oleh Ketua DPRD Kukar, pihak OIKN menyambut baik ruang dialog tersebut.
Fokus utama ke depan yakni memastikan warga lokal mendapatkan kepastian hukum dan peningkatan kesejahteraan seiring dengan pembangunan IKN
Sementara, Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, menegaskan langkah ini diambil oleh DPRD Kukar bersama OIKN terkait maraknya aktivitas ilegal di kawasan lindung.
Pihaknya menyepakati komitmen bersama untuk menindak seluruh bangunan baru dan aktivitas yang merusak lingkungan di wilayah IKN tanpa toleransi.
“Problem masyarakat adalah problem DPRD. Kami sudah memastikan bersama pihak Otorita IKN kalau penegakan hukum akan difokuskan pada bangunan atau gubuk baru, serta para perusak lingkungan, baik itu aktivitas tambang ilegal maupun perkebunan yang tidak berizin,” tegas Ahmad Yani.
Pihak OIKN menyoroti munculnya bangunan-bangunan yang baru didirikan setelah penetapan IKN. Fenomena ini dinilai sebagai upaya pemanfaatan lahan secara ilegal yang tidak bisa ditoleransi karena merusak tatanan tata ruang dan kelestarian alam.
Sebagai langkah konkret, penertiban yang dijadwalkan pada 30 April mendatang akan melibatkan perwakilan warga lokal. Masyarakat setempat yang memahami kondisi lapangan telah menyatakan kesiapannya untuk membantu petugas menunjukkan titik-titik bangunan atau kebun baru yang melanggar aturan.
“Keterlibatan warga ini tujuannya supaya proses penertiban tepat dan tidak salah sasaran terhadap pemukiman warga yang memang sudah lama menetap di sana sebelum adanya IKN,” ucapnya.
Sinergi ini diharapkan menjadi pesan kuat bagi para oknum perusak lingkungan bahwa pemerintah daerah dan Otorita IKN tidak akan berkompromi dalam menjaga integritas wilayah IKN demi keberlanjutan lingkungan dan keadilan bagi warga lokal yang taat aturan.
Editor: Erwin