Fokus utama penertiban kali ini menyasar bangunan tanpa izin yang berdiri di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Ketua Umum Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal di Wilayah IKN Agung Dodit Muliawan dalam Surat Peringatan Nomor: S-3/OIKN.STGAS-1/2026 didampingi aparat kepolisian dari Polsek Samboja, Satgas OIKN secara resmi telah menyerahkan surat peringatan keras kepada para pemilik diduga bangunan liar, khususnya yang berada di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto.
Operasi ini dilakukan Selasa (21/4/2026) lalu sebagai bagian dari upaya untuk membersihkan kawasan inti Nusantara dari aktivitas ilegal.
Terdapat beberapa kategori utama yang menjadi target pembongkaran, seperti pemukiman liar, rumah tinggal, hunian non-permanen serta perusahaan yang didirikan di dalam kawasan hutan konservasi. Ada pula sektor usaha, puluhan lapak pengepul besi tua serta deretan warung ilegal termasuk kawasan populer warung panjang yang tidak memiliki izin operasional.
Selanjutnya, fasilitas perusahaan dan lokasi tambang batu bara ilegal yang dilaporkan telah merusak ribuan hektar lahan di wilayah IKN juga mendapat peringatan.
Tujuan utama operasi ini adalah mengembalikan fungsi lahan sesuai dengan Master Plan IKN. Selain untuk menjaga kelestarian lingkungan, penertiban dilakukan guna memastikan tidak ada pertumbuhan pemukiman kumuh serta memastikan seluruh bangunan memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sah.
"Kami mengedepankan langkah persuasif melalui dialog dan edukasi. Tetapi, jika peringatan mandiri untuk pengosongan lahan tidak diindahkan, petugas akan melakukan pembongkaran paksa demi menegakkan aturan tata ruang," ujar Agung.
Masyarakat diminta untuk berperan aktif menjaga wilayah Nusantara dengan melaporkan indikasi pelanggaran melalui saluran resmi Layanan Pengaduan OIKN.
"Pendekatan kami tetap mengutamakan dialog. Kami memberikan edukasi penertiban ini bagian dari upaya negara mengembalikan fungsi hutan lindung demi mendukung pembangunan Ibu Kota Nusantara yang berkelanjutan," sebutnya.
Pemberian surat peringatan ini menjadi sinyal serius pemerintah agar masyarakat segera menghentikan aktivitas ilegal dan mengosongkan lahan.
Terpisah, Pelaksana Harian (Plh) Kapolsek Samboja Iptu Iwan Setiawan menjelaskan, kehadiran personel dalam kegiatan ini adalah untuk memastikan seluruh proses penertiban berjalan aman, tertib, dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
"Kami mendampingi Satgas OIKN untuk menyerahkan Surat Peringatan. Fokus kami adalah memastikan situasi kondusif saat petugas memberikan pemahaman kepada warga area yang mereka tempati merupakan kawasan hutan konservasi yang harus dilindungi," kata Iwan.
Editor: Aspian Nur