Dalam Petikan Putusan Nomor 127/PID.SUS/2026/PT SMR, hakim menjatuhkan vonis 13 tahun penjara sebuah angka yang memicu reaksi keras dan kekecewaan mendalam dari pihak keluarga korban.
Putusan ini secara sah menyatakan MA terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap beberapa anak di bawah pengawasannya secara berulang. Namun, poin yang menjadi sorotan adalah penurunan masa hukuman dari 15 tahun pada putusan tingkat pertama menjadi 13 tahun di tingkat banding.
Meski hukuman penjara berkurang, majelis hakim menguatkan putusan terkait hak korban. Terdakwa diwajibkan membayar restitusi atau ganti rugi kepada enam orang korban dengan total nominal mencapai Rp150 Juta.
Jika restitusi tersebut tidak dibayarkan dalam waktu 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta kekayaan terdakwa akan disita dan dilelang. Apabila harta tersebut tidak mencukupi, maka akan diganti dengan tambahan kurungan selama satu tahun penjara.
Wali korban, Dessy Yanti, menyatakan keberatan atas putusan tersebut. Ia menilai hasil banding ini jauh dari rasa keadilan, mengingat status terdakwa sebagai tenaga pendidik yang seharusnya melindungi anak-anak.
"Kami benar-benar kecewa dan emosional. Harapan kami saat banding hukumannya bertambah atau tetap, ini malah berkurang. Kami merasa pelaku kejahatan seksual seolah difasilitasi oleh hukum," ujar Dessy dengan nada getir kepada Korankaltim.com Rabu (22/4/2026).
Dessy mengkhawatirkan putusan ini menjadi preseden buruk bagi perlindungan anak di Indonesia. "Kami khawatir hukuman yang tidak maksimal ini membuat predator anak lainnya tidak gentar," tambahnya.
Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fitri, menjelaskan meskipun hukuman pokok menurun, poin restitusi tetap dikabulkan sesuai tuntutan awal.
Terkait alasan penurunan vonis, ia menyebutkan salah satu pertimbangan hakim adalah karena terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana. "Kita menunggu sikap dari terdakwa dan penasihat hukumnya dalam waktu 14 hari ini. Kalau mereka kasasi, kita juga akan kasasi," tegas Fitri.
Keluarga korban kini menaruh harapan terakhir pada JPU untuk tetap memperjuangkan keadilan di tingkat Mahkamah Agung (MA) guna memberikan efek jera yang setimpal bagi pelaku.
Editor: Aspian Nur