Langkah ini dilakukan menyusul masih maraknya pengendara yang menggunakan pelat nomor tidak standar.
Kepala Satlantas Polres Kukar, AKP Ahmad Fandoli mengungkapkan, berbagai bentuk pelanggaran masih kerap ditemukan di lapangan, mulai dari perubahan bentuk pelat, penggunaan warna yang tidak sesuai, hingga modifikasi font yang menyulitkan pembacaan.
“TNKB yang sah hanya dikeluarkan dan disahkan oleh Polri. Jadi semua spesifikasinya, dari bentuk sampai pemasangan, harus sesuai standar,” kata Fandoli dikonfirmasi Korankaltim.com, Jumat (17/4/2026).
Dari perspektif kepolisian, pelat nomor bukan sekadar identitas kendaraan, melainkan instrumen penting dalam penegakan hukum dan menjaga keamanan. Pelat nomor yang dimodifikasi dapat menghambat proses identifikasi kendaraan, terutama saat terjadi pelanggaran lalu lintas maupun tindak kriminal.
Di sisi lain, fenomena modifikasi pelat nomor di kalangan masyarakat kerap didorong alasan estetika dan mengikuti tren. Namun, kebiasaan tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.
Penggunaan TNKB telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 68 ayat (4), yang mewajibkan setiap kendaraan menggunakan pelat nomor sesuai spesifikasi teknis.
Tak hanya itu, pelanggaran terhadap ketentuan tersebut juga dapat dikenakan sanksi sebagaimana tercantum dalam Pasal 280, yang mengatur pidana bagi pengguna kendaraan dengan pelat nomor tidak sesuai aturan.
Pihak kepolisian pun mengimbau masyarakat untuk segera menyesuaikan pelat nomor kendaraan mereka agar sesuai standar yang telah ditetapkan.
“Ini demi mendukung ketertiban dan keamanan berlalu lintas bagi semua pengguna jalan,” pungkasnya.
Editor: Aspian Nur