Kondisi ini muncul setelah adanya pelimpahan data peserta dari program bantuan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur kepada pemerintah kabupaten.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono, mengungkapkan jumlah tersebut merupakan bagian dari total 16.631 jiwa warga Kukar yang sebelumnya terdaftar dalam program Gratispol atau Jospol milik Pemprov Kaltim.
“Berdasarkan surat tertanggal 5 April 2026, disampaikan bahwa sebanyak 4.467 jiwa harus ditanggung oleh pemerintah daerah,” kata Sunggono dikonfirmasi Korankaltim.com Jumat (17/4/2026).
Pelimpahan tersebut menimbulkan tantangan serius karena tidak dapat langsung diakomodasi melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) murni tahun 2026. Hal ini disebabkan seluruh program dan alokasi anggaran telah disahkan pada tahun sebelumnya.
“APBD 2026 sudah ditetapkan pada 2025 lalu. Jadi, ini sudah melewati tahun anggaran,” ungkap Sunggono.
Seharusnya data penerima manfaat tersebut telah dipastikan sejak tahap pembahasan APBD Kalimantan Timur tahun 2025 sehingga tidak menimbulkan beban mendadak bagi pemerintah daerah.
Sebagai langkah awal, Pemkab Kukar akan segera berkoordinasi dengan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menentukan langkah strategis dalam menangani persoalan ini.
Selain itu, opsi pembiayaan alternatif juga tengah dipertimbangkan, salah satunya melalui program tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR. “Kalau melalui APBD sangat sulit, salah satu opsi bisa melalui CSR,” tambahnya.
Pemkab juga akan melakukan proses validasi data secara menyeluruh guna memastikan penerima bantuan benar-benar tepat sasaran. Hal ini penting mengingat kemungkinan adanya perubahan status warga, seperti pindah domisili atau meninggal dunia.
Langkah ini diharapkan tidak hanya meringankan beban fiskal daerah, tetapi juga menjamin keberlanjutan akses layanan kesehatan bagi masyarakat yang membutuhkan. “Data ini masih berupa angka. Perlu kita pilah dan validasi agar benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan,” tutup Sunggono.
Editor: Aspian Nur