Dari jumlah tersebut, sektor pertambangan batu bara menjadi penyumbang terbesar dengan 448 orang terdampak, sementara sektor perkebunan kelapa sawit mencatat 12 pekerja di-PHK, diikuti sektor jasa penyediaan akomodasi serta makanan dan minuman (katering) sebanyak satu orang, dan tiga orang lainnya berasal dari sektor jasa tenaga kerja lainnya. Tingginya angka PHK di sektor tambang mencerminkan masih rentannya industri berbasis komoditas terhadap dinamika ekonomi, termasuk fluktuasi harga pasar dan kebijakan operasional perusahaan.
Sekretaris Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kukar Dendy Irwan Fahriza, saat dikonfirmasi, Kamis (16/4/2026), membenarkan data tersebut. Ia menjelaskan bahwa angka PHK yang tercatat merupakan akumulasi laporan resmi yang masuk melalui mekanisme pengajuan JKP serta pelaporan dari perusahaan.
“Data ini bersumber dari laporan permohonan JKP dan laporan perusahaan. Jadi ini angka riil yang tercatat hingga 31 Maret 2026, tentu banyaknya PHK ini tidak terlepas dari kebijakan pemangkasan RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) sektor pertambangan oleh pemerintah pusat,” kata Dendy kepada Korankaltim.com, Kamis (16/4/2026).
Pemerintah daerah terus berupaya melakukan langkah mitigasi untuk menekan dampak sosial dan ekonomi akibat PHK, salah satunya dengan mengoptimalkan program JKP serta mendorong kolaborasi untuk pelatihan dan penempatan tenaga kerja baru serta pembekalan dan pemberdayaan.
JKP menjadi salah satu instrumen penting dalam memberikan perlindungan kepada pekerja yang terdampak, baik dalam bentuk bantuan tunai sementara, akses informasi pasar kerja, maupun pelatihan peningkatan keterampilan untuk menyelesaikan GAP Kompetensi antara pencari kerja dengan lowongan kerja serta pembekalan dan pemberdayaan bagi masyarakat untuk menghasilkan pemilik usaha/Entrepreneur dengan kemandirian usaha yang berkelanjutan yang nantinya akan terfasilitasi lagi dengan program kredit kukar idaman terbaik.
“Melalui program JKP, pekerja yang terkena PHK tetap mendapatkan perlindungan dasar sembari mempersiapkan diri untuk kembali masuk ke dunia kerja,” ujarnya.
Perusahaan diminta agar tetap mengedepankan proses bipartit/dialog dan solusi bersama sebelum mengambil langkah PHK, serta memastikan hak-hak pekerja dipenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan. Disisi lain, pekerja diharapkan dapat meningkatkan kompetensi dan keterampilan agar lebih adaptif terhadap perubahan kebutuhan pasar kerja, terutama di tengah pergeseran tren industri.
Pemerintah Kabupaten Kukar melalui Distransnaker, lanjut Dendy, akan terus memperkuat sinergi dengan dunia usaha dan lembaga pelatihan guna membuka peluang kerja baru serta meminimalkan angka pengangguran.
“Ini menjadi perhatian bersama. Kami terus berupaya agar tenaga kerja yang terdampak dapat segera terserap kembali di sektor lain,” tutup Dendy.
Editor: Aspian Nur