Teguran disampaikan secara resmi tertanggal Senin, 13 April 2026 kemarin. Aliansi yang terdiri dari Remaong Kutai Berjaya (RKB), Remaong Kutai Menamang (RKM) dan Kayuh Baimbai menilai Ketua DPRD Kukar telah memfasilitasi kehadiran GRIB, yang kemudian memicu aksi massa di gedung dewan pekan lalu.
Dalam pernyataannya, aliansi ormas tersebut juga menuntut agar Ketua DPRD Kukar bertanggung jawab dengan memediasi persoalan yang terjadi, serta berkoordinasi dengan pihak kepolisian agar konflik tidak meluas.
Perwakilan aliansi, Ketua RKM Kutai Kadir, menegaskan pihaknya akan menempuh jalur hukum. “Besok (hari ini) kami naikkan laporan ke Polres Kukar untuk melaporkan Ketua DPRD atas dugaan pelanggaran undang-undang dan penyalahgunaan wewenang,” tegas Kadir kepada Korankaltim.com malam tadi.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani membantah tudingan yang dialamatkan kepadanya. Ia menegaskan seluruh tindakan yang dilakukan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta tugas pokok dan fungsi DPRD.
“Kami bekerja berdasarkan undang-undang dan menjalankan tupoksi DPRD. Tidak bisa dikriminalisasi, apalagi dituduh bertindak di luar aturan,” tegas Yani.
Yani mempersilakan jika ada pihak yang ingin melapor ke aparat penegak hukum. Namun, Yani mengaku heran karena konflik antarormas justru menyeret lembaga DPRD. “Silakan saja melapor. Justru saya merasa aneh, mereka yang berkonflik, kok kami yang dibawa-bawa,” ungkapnya.
Politikus PDIP ini menjelaskan, DPRD hanya bertindak sebagai fasilitator penggunaan gedung, karena panitia kegiatan telah mengantongi izin resmi. Kegiatan tersebut, menurutnya, merupakan acara Halal Bihalal yang diselenggarakan oleh Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII) Kalimantan Timur.
“Kami hanya sebagai tuan rumah. DPRD ini rumah rakyat, jadi tidak membeda-bedakan siapa pun yang ingin menggunakan fasilitas, selama prosedur administrasi dipenuhi,” jelasnya.
Ia juga menegaskan tidak ada deklarasi GRIB di lingkungan DPRD Kukar. “Tidak ada deklarasi GRIB di DPRD, kami bahkan tidak tahu. Panitia yang kami kenal adalah saudara Varia Fadillah dari GPII Kaltim,” sebutnya.
Awal mula konflik sebelumnya datang dari Gedung DPRD Kukar setelah terjadi ketegangan antarormas usai kegiatan Halalbihalal. Kegiatan tersebut awalnya merupakan agenda silaturahmi yang digelar oleh GPII Kaltim. Namun kehadiran GRIB dalam acara itu memicu penolakan dari sejumlah ormas lokal, yang menolak keberadaan GRIB di wilayah Kutai Kartanegara.
DPRD Kukar tidak memiliki kewenangan mencampuri urusan internal antarormas maupun menentukan legalitas suatu organisasi.
“Persoalan panitia mengundang pihak lain itu ranah internal mereka. Soal legalitas ormas, itu kewenangan penegak hukum dan Kesbangpol,” tegasnya.
Yani berharap seluruh pihak dapat menahan diri dan menjaga kondusivitas daerah. Ia juga mendorong agar konflik diselesaikan melalui jalur yang tepat.
“Kami justru dirugikan karena keributan terjadi di gedung DPRD. Kami berharap semua pihak bisa berdamai. Kalau ada persoalan, selesaikan di kepolisian, jangan membawa-bawa DPRD,” tutup Yani.
Editor: Aspian Nur